MEDIA PAJAK – Penguatan kepatuhan wajib pajak badan masih menjadi salah satu tantangan dalam sistem perpajakan Indonesia. Laporan Bank Dunia menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan masih memiliki persepsi bahwa praktik penghindaran pembayaran pajak dapat dilakukan dengan relatif mudah.
Dalam laporan bertajuk Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth, Bank Dunia mencatat sebanyak 52% perusahaan yang menjadi subjek Pajak Penghasilan (PPh) Badan menyatakan bahwa mengurangi atau menghindari pembayaran pajak secara penuh merupakan hal yang mudah dilakukan.
Temuan tersebut berdasarkan survei World Bank Enterprise Survey (WBES) tahun 2023 yang melibatkan 2.995 perusahaan di seluruh 38 provinsi di Indonesia.
Survei tersebut menggambarkan adanya tantangan dalam membangun kepatuhan sukarela (voluntary compliance) di sektor usaha. Persepsi dunia usaha terhadap risiko pemeriksaan, kemampuan deteksi otoritas pajak, serta proses administrasi perpajakan menjadi beberapa faktor yang memengaruhi tingkat kepatuhan.
Persepsi Risiko Pajak Masih Menjadi Tantangan
Bank Dunia menilai kemampuan otoritas pajak dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran menjadi salah satu faktor penting yang memengaruhi perilaku wajib pajak.
Ketika risiko terdeteksi dianggap rendah, sebagian perusahaan dapat memiliki persepsi bahwa penghindaran pajak memiliki peluang untuk dilakukan tanpa konsekuensi besar.
Namun, kondisi tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengawasan. Kompleksitas aturan perpajakan, kemampuan administrasi perusahaan, serta pemahaman terhadap kewajiban pajak juga turut memengaruhi perilaku kepatuhan.
Dalam sistem perpajakan modern, kepatuhan tidak hanya bergantung pada pemeriksaan dan penegakan hukum, tetapi juga pada kemudahan administrasi, kualitas pelayanan, serta tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak.
Penguatan Data dan Pengawasan Menjadi Kunci
Temuan Bank Dunia menunjukkan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan berbasis risiko. Pemerintah perlu memastikan pengawasan dilakukan secara tepat sasaran terhadap sektor dan wilayah yang memiliki potensi ketidakpatuhan lebih tinggi.
Pemanfaatan data perpajakan menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kemampuan otoritas pajak dalam melakukan analisis risiko.
Melalui integrasi data dan sistem administrasi digital, pemerintah dapat meningkatkan akurasi pemetaan wajib pajak, mengidentifikasi potensi penerimaan, serta mendorong kepatuhan tanpa semata-mata mengandalkan pemeriksaan konvensional.
Kepatuhan Pajak Tidak Hanya Soal Penindakan
Perbaikan kepatuhan pajak juga membutuhkan pendekatan edukasi dan membangun hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan dunia usaha.
Bagi perusahaan, memenuhi kewajiban perpajakan bukan hanya berkaitan dengan kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tata kelola usaha yang baik (good corporate governance).
Sementara bagi pemerintah, peningkatan penerimaan pajak harus berjalan seiring dengan menciptakan sistem yang transparan, mudah dipahami, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Temuan Bank Dunia tersebut menjadi pengingat bahwa perluasan basis pajak tidak cukup hanya dilakukan melalui penambahan jumlah wajib pajak, tetapi juga melalui peningkatan kualitas kepatuhan dari wajib pajak yang sudah terdaftar. #








