MP Ads

MEDIA PAJAK – Kementerian Keuangan menilai beban pajak di Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan sejumlah negara maju, termasuk Belanda. Pemerintah menyebut pembiayaan kebutuhan negara tidak hanya mengandalkan penerimaan perpajakan, tetapi juga menggunakan instrumen pembiayaan seperti Surat Berharga Negara (SBN).

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengatakan masyarakat dapat melihat perbedaan tingkat beban pajak ketika membandingkan Indonesia dengan negara-negara Eropa.

“Indonesia itu pajaknya tinggi atau rendah? Kalau teman-teman nanti sekolah lanjut, sekolah S2 misalnya di luar negeri, kayak di Belanda, pajaknya itu jauh lebih tinggi daripada di Indonesia. Jadi, Indonesia ini termasuk salah satu negara yang pajaknya terjangkau,” ujar Herman dalam Lampung Financial Festival, Minggu (6/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan mengenai sumber pembiayaan pembangunan dan peran instrumen investasi pemerintah.

Belanja Negara Tidak Hanya Bergantung pada Pajak

Pajak menjadi sumber utama pendapatan negara, tetapi kebutuhan belanja pemerintah tidak seluruhnya ditutup dari penerimaan perpajakan.

Selain pajak, APBN memiliki sumber pendapatan lain seperti penerimaan negara bukan pajak. Ketika pendapatan negara belum cukup untuk membiayai seluruh belanja, pemerintah juga dapat menggunakan pembiayaan, salah satunya melalui penerbitan SBN.

Herman mengatakan penerbitan SBN memberikan ruang bagi pemerintah untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan tanpa seluruh kebutuhan pembiayaan harus langsung ditutup melalui pungutan pajak.

Baca Juga:  DJP Buka Renjani 2027, Mahasiswa hingga Dosen Bisa Daftar Sampai 2 Oktober

“Jadi sebenarnya SBN itu ada untuk membantu negara melakukan pembangunan. Jadi tidak selalu mengandalkan pajak, tapi dari SBN,” ujarnya.

SBN diterbitkan pemerintah dan dapat ditawarkan baik kepada investor domestik maupun internasional. Dana yang diperoleh dari penerbitan instrumen tersebut masuk dalam komponen pembiayaan APBN.

Dalam konteks fiskal, SBN perlu dibedakan dengan penerimaan pajak. Pajak merupakan bagian dari pendapatan negara, sedangkan penerbitan SBN merupakan pembiayaan yang menimbulkan kewajiban pemerintah untuk membayar pokok dan imbal hasil sesuai ketentuan.

Pajak Tetap Menjadi Penopang Utama APBN

Meski pemerintah memiliki sumber pembiayaan lain, penerimaan pajak tetap memegang peran penting dalam APBN.

Pajak digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan negara, mulai dari pelayanan publik, perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan hingga pembangunan infrastruktur.

Sementara penggunaan pembiayaan melalui SBN memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjaga kesinambungan APBN ketika kebutuhan belanja lebih besar dibandingkan pendapatan yang tersedia.

Karena itu, pembahasan mengenai tinggi atau rendahnya pajak tidak dapat hanya dilihat dari tarif yang berlaku. Struktur pendapatan negara, besarnya kebutuhan belanja, kemampuan ekonomi masyarakat, serta penggunaan pembiayaan juga menjadi bagian dari kebijakan fiskal secara keseluruhan.

Herman dalam kesempatan tersebut juga mendorong masyarakat mengenal SBN sebagai salah satu pilihan investasi. Namun, bagi pemerintah, instrumen tersebut memiliki fungsi yang lebih luas sebagai bagian dari pengelolaan pembiayaan negara.$

Share Media Pajak untuk Teman
MP