MEDIA PAJAK – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II memperkuat koordinasi dengan perbankan untuk mendukung pelaksanaan penagihan pajak aktif. Sebanyak 30 perwakilan bank Himbara dan bank swasta nasional dilibatkan dalam penyelarasan prosedur penagihan, termasuk pemblokiran rekening, penyitaan, pembukaan blokir, hingga pemindahbukuan dana ke kas negara.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Imam Arifin mengatakan kerja sama dengan perbankan tidak hanya ditujukan untuk mempercepat proses administrasi, tetapi juga memastikan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme penagihan.

Menurut dia, kesamaan prosedur diperlukan agar penagihan dapat berjalan efektif sekaligus tetap mengikuti tata kelola yang berlaku di industri perbankan.

SOP Pemblokiran hingga Pemindahbukuan Diselaraskan

Salah satu fokus utama pertemuan adalah penyelarasan Standard Operating Procedure atau SOP antara ketentuan perpajakan dan prosedur internal masing-masing bank.

Pembahasan mencakup alur pemblokiran rekening, penyitaan, pembukaan blokir, serta pemindahbukuan isi rekening ke kas negara.

DJP menilai penyelarasan tersebut penting untuk memperjelas koordinasi dan mengurangi perbedaan waktu penyelesaian pada setiap tahapan penagihan.

Dalam praktiknya, perbankan memiliki peran penting dalam melaksanakan tindakan administratif di lapangan setelah proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan.

Karena itu, forum tersebut juga digunakan untuk memetakan berbagai kendala teknis yang selama ini muncul, mulai dari prosedur administratif, waktu penyelesaian, hingga pola koordinasi antara petugas pajak dan pihak bank.

Kanwil DJP Jakarta Selatan II juga memberikan pembekalan terkait ketentuan perpajakan agar perbankan memiliki pemahaman yang memadai ketika menjalankan proses penagihan.

Penagihan Aktif Jadi Instrumen Pengamanan Penerimaan

Penagihan pajak merupakan rangkaian tindakan yang dilakukan untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban yang masih terutang.

Tahapannya dapat dimulai dari pendekatan persuasif, dilanjutkan dengan Surat Teguran dan Surat Paksa, kemudian tindakan lebih lanjut seperti pemblokiran rekening dan penyitaan aset sesuai ketentuan.

Kanwil DJP Jakarta Selatan II menegaskan penagihan akan tetap dilakukan secara terukur dan berdasarkan aturan yang berlaku.

Penguatan koordinasi dengan perbankan menjadi penting karena efektivitas penagihan tidak hanya bergantung pada DJP, tetapi juga pada kelancaran proses administrasi di lembaga keuangan.

Bagi wajib pajak, langkah tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kewajiban perpajakan yang tidak diselesaikan dapat berlanjut ke tahap penagihan aktif.

DJP karena itu kembali mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajiban secara benar dan tepat waktu agar tidak masuk ke proses penagihan lanjutan.#

MEDIA PAJAK – Penurunan restitusi pajak sepanjang 2026 menghadirkan tantangan baru bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Di satu sisi, pengawasan terhadap pengembalian kelebihan pembayaran pajak perlu diperkuat. Di sisi lain, wajib pajak membutuhkan kepastian bahwa hak restitusi dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

Hingga Juli 2026, nilai restitusi pajak tercatat sebesar Rp185,38 triliun atau turun 33,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Angka tersebut terdiri atas restitusi PPh Badan sebesar Rp52,66 triliun, PPN dalam negeri Rp130,9 triliun, serta jenis pajak lainnya Rp1,82 triliun.

Penurunan restitusi tersebut juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi perkembangan penerimaan pajak neto. Semakin kecil nilai restitusi yang dikembalikan, semakin kecil pula pengurang terhadap penerimaan bruto.

Karena itu, kinerja penerimaan pajak tidak cukup hanya dibaca dari pertumbuhan penerimaan neto. Perkembangan penerimaan bruto dan restitusi juga perlu dilihat secara bersamaan.

Pengawasan dan Kepastian Harus Berjalan Bersama

Proses restitusi tidak dilakukan secara otomatis. Permohonan wajib pajak terlebih dahulu melalui penelitian atau pemeriksaan sesuai jenis dan mekanisme yang digunakan.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kelebihan pembayaran memang terjadi dan tidak terdapat transaksi maupun dokumen yang bertentangan dengan ketentuan.

DJP menyatakan pencairan dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai sesuai prosedur dan batas waktu yang berlaku.

Pengawasan menjadi semakin penting karena restitusi berkaitan langsung dengan pengeluaran dari kas negara. Kesalahan pencairan dapat mengurangi penerimaan, terutama jika pengembalian diberikan berdasarkan transaksi yang tidak sah.

Namun, pengawasan yang lebih ketat juga perlu diimbangi dengan kepastian penyelesaian bagi wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan.

Restitusi bukan insentif maupun bantuan pemerintah. Dana tersebut merupakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang menjadi hak wajib pajak setelah persyaratan terpenuhi.

Penerimaan Neto Perlu Dibaca Secara Utuh

Penurunan restitusi yang cukup besar dapat membuat penerimaan pajak neto terlihat lebih tinggi.

Namun, kondisi tersebut belum tentu menunjukkan bahwa penerimaan bruto meningkat dengan kecepatan yang sama.

Karena itu, perkembangan restitusi menjadi penting ketika mengevaluasi kinerja penerimaan pajak sepanjang 2026.

Pemerintah perlu memastikan peningkatan penerimaan tetap berasal dari penguatan aktivitas ekonomi, perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan serta efektivitas administrasi, bukan semata-mata karena berkurangnya pengembalian kelebihan pembayaran.

Pada saat yang sama, dunia usaha membutuhkan sistem restitusi yang dapat memberikan kepastian terhadap arus kas.

Keseimbangan tersebut menjadi penting karena administrasi perpajakan tidak hanya berfungsi menjaga penerimaan negara, tetapi juga memastikan hak dan kewajiban wajib pajak berjalan secara seimbang.

Dengan nilai restitusi yang turun lebih dari 33 persen hingga Juli, perkembangan pengembalian pajak pada sisa tahun 2026 akan menjadi salah satu indikator penting untuk membaca kualitas penerimaan sekaligus pelayanan perpajakan.#

MEDIA PAJAK – Lambatnya pencairan restitusi pajak mulai menjadi perhatian dunia usaha. Dana yang seharusnya kembali kepada wajib pajak dinilai memiliki peran penting dalam menjaga likuiditas perusahaan, terutama bagi pelaku usaha yang membutuhkan modal kerja besar.

Restitusi merupakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan wajib pajak. Dalam praktik bisnis, dana tersebut kerap diperhitungkan sebagai bagian dari arus kas perusahaan.

Ketika pencairannya membutuhkan waktu lebih panjang, perusahaan harus menyesuaikan kembali penggunaan dana untuk kebutuhan operasional, investasi maupun ekspansi.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai kepastian waktu pengembalian restitusi perlu menjadi perhatian pemerintah. Bagi perusahaan, kepastian tersebut dibutuhkan agar perencanaan keuangan dan penggunaan modal kerja dapat dilakukan secara lebih terukur.

Likuiditas Menjadi Persoalan Utama

Dana restitusi yang belum kembali berarti terdapat bagian likuiditas perusahaan yang belum dapat digunakan untuk kegiatan produktif.

Kondisi itu dapat menjadi semakin terasa bagi perusahaan yang sedang meningkatkan kapasitas produksi, menjalankan proyek baru, atau membutuhkan dana untuk membiayai rantai pasok.

Apabila dana internal tidak mencukupi, perusahaan dapat mencari sumber pembiayaan lain, termasuk kredit perbankan. Langkah tersebut berpotensi menambah biaya karena perusahaan harus menanggung bunga selama menunggu restitusi dicairkan.

Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan pembukuan perusahaan. Likuiditas yang terbatas juga dapat mengurangi ruang ekspansi, investasi dan kebutuhan belanja perusahaan.

Dalam skala lebih luas, kelancaran arus kas dunia usaha ikut berkaitan dengan aktivitas produksi, penggunaan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi.

DJP Pastikan Restitusi Mengikuti Prosedur

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah proses penelitian atau pemeriksaan diselesaikan sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menegaskan bahwa setiap permohonan restitusi harus melalui prosedur yang berlaku sebelum pencairan dilakukan.

Proses tersebut dibutuhkan untuk memastikan kelebihan pembayaran pajak benar-benar memenuhi persyaratan dan tidak terdapat persoalan dalam transaksi maupun administrasinya.

Di sisi lain, kepastian waktu tetap menjadi bagian penting bagi wajib pajak yang telah memenuhi seluruh persyaratan.

Berdasarkan data DJP, restitusi pajak hingga Juli 2026 mencapai Rp185,38 triliun. Nilai tersebut turun 33,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Restitusi PPh Badan tercatat Rp52,66 triliun, sedangkan restitusi PPN dalam negeri mencapai Rp130,9 triliun. Sisanya sebesar Rp1,82 triliun berasal dari jenis pajak lainnya.

Perkembangan tersebut membuat proses restitusi menjadi salah satu isu penting dalam hubungan antara administrasi perpajakan dan dunia usaha.

Pengawasan tetap diperlukan untuk menjaga penerimaan negara. Namun, pada saat bersamaan, wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan membutuhkan kepastian agar kelebihan pembayaran pajak dapat kembali digunakan untuk menunjang kegiatan usahanya.#

MEDIA PAJAK – Kementerian Keuangan menilai beban pajak di Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan sejumlah negara maju, termasuk Belanda. Pemerintah menyebut pembiayaan kebutuhan negara tidak hanya mengandalkan penerimaan perpajakan, tetapi juga menggunakan instrumen pembiayaan seperti Surat Berharga Negara (SBN).

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengatakan masyarakat dapat melihat perbedaan tingkat beban pajak ketika membandingkan Indonesia dengan negara-negara Eropa.

“Indonesia itu pajaknya tinggi atau rendah? Kalau teman-teman nanti sekolah lanjut, sekolah S2 misalnya di luar negeri, kayak di Belanda, pajaknya itu jauh lebih tinggi daripada di Indonesia. Jadi, Indonesia ini termasuk salah satu negara yang pajaknya terjangkau,” ujar Herman dalam Lampung Financial Festival, Minggu (6/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan mengenai sumber pembiayaan pembangunan dan peran instrumen investasi pemerintah.

Belanja Negara Tidak Hanya Bergantung pada Pajak

Pajak menjadi sumber utama pendapatan negara, tetapi kebutuhan belanja pemerintah tidak seluruhnya ditutup dari penerimaan perpajakan.

Selain pajak, APBN memiliki sumber pendapatan lain seperti penerimaan negara bukan pajak. Ketika pendapatan negara belum cukup untuk membiayai seluruh belanja, pemerintah juga dapat menggunakan pembiayaan, salah satunya melalui penerbitan SBN.

Herman mengatakan penerbitan SBN memberikan ruang bagi pemerintah untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan tanpa seluruh kebutuhan pembiayaan harus langsung ditutup melalui pungutan pajak.

“Jadi sebenarnya SBN itu ada untuk membantu negara melakukan pembangunan. Jadi tidak selalu mengandalkan pajak, tapi dari SBN,” ujarnya.

SBN diterbitkan pemerintah dan dapat ditawarkan baik kepada investor domestik maupun internasional. Dana yang diperoleh dari penerbitan instrumen tersebut masuk dalam komponen pembiayaan APBN.

Dalam konteks fiskal, SBN perlu dibedakan dengan penerimaan pajak. Pajak merupakan bagian dari pendapatan negara, sedangkan penerbitan SBN merupakan pembiayaan yang menimbulkan kewajiban pemerintah untuk membayar pokok dan imbal hasil sesuai ketentuan.

Pajak Tetap Menjadi Penopang Utama APBN

Meski pemerintah memiliki sumber pembiayaan lain, penerimaan pajak tetap memegang peran penting dalam APBN.

Pajak digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan negara, mulai dari pelayanan publik, perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan hingga pembangunan infrastruktur.

Sementara penggunaan pembiayaan melalui SBN memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjaga kesinambungan APBN ketika kebutuhan belanja lebih besar dibandingkan pendapatan yang tersedia.

Karena itu, pembahasan mengenai tinggi atau rendahnya pajak tidak dapat hanya dilihat dari tarif yang berlaku. Struktur pendapatan negara, besarnya kebutuhan belanja, kemampuan ekonomi masyarakat, serta penggunaan pembiayaan juga menjadi bagian dari kebijakan fiskal secara keseluruhan.

Herman dalam kesempatan tersebut juga mendorong masyarakat mengenal SBN sebagai salah satu pilihan investasi. Namun, bagi pemerintah, instrumen tersebut memiliki fungsi yang lebih luas sebagai bagian dari pengelolaan pembiayaan negara.$

MEDIA PAJAK – Sebanyak 402 siswa tingkat SMP dan SMA dari enam sekolah di Jakarta Barat mengikuti kegiatan Pajak Bertutur 2026 yang digelar serentak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamis (3/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari program edukasi perpajakan DJP untuk mengenalkan fungsi pajak serta membangun kesadaran perpajakan sejak usia sekolah.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengatakan Pajak Bertutur merupakan agenda tahunan yang dirancang agar peserta didik memahami mengapa pajak diperlukan dalam kehidupan bernegara.

“Kami memilih datang ke Notre Dame untuk menyapa, belajar, dan memperkenalkan pajak. Kenapa pajak dipungut? Supaya negara ini tetap berdiri, tetap bisa memberikan layanan kepada warga negaranya,” ujar Farid saat membuka kegiatan di SMP Notre Dame Puri Indah.

Pajak Dikenalkan Lewat Kehidupan Sehari-hari

Menurut Farid, pemahaman mengenai pajak dapat dibangun melalui berbagai aktivitas yang dekat dengan kehidupan siswa.

Pendekatan tersebut diharapkan membuat pajak tidak menjadi konsep yang baru dikenal ketika seseorang telah memasuki usia dewasa atau mulai memiliki kewajiban perpajakan.

Edukasi sejak dini juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bahwa pajak memiliki keterkaitan dengan pembiayaan berbagai layanan publik.

Perwakilan Yayasan Notre Dame, Suster Maria Graciela, menilai pengetahuan mengenai hak dan kewajiban perpajakan perlu diberikan sebelum peserta didik nantinya menjadi wajib pajak.

“Sebelum menjadi wajib pajak di masa depan nanti, tentunya kita perlu memahami apa yang menjadi kewajiban dan hak kita,” ujarnya.

Siswa Diharapkan Tularkan Pemahaman ke Keluarga

Maria berharap materi yang diperoleh siswa melalui Pajak Bertutur tidak berhenti di lingkungan sekolah.

Menurut dia, peserta didik dapat meneruskan pengetahuan yang diperoleh kepada keluarga di rumah sehingga pemahaman perpajakan juga menjangkau lingkungan yang lebih luas.

“Harapannya setelah mendengarkan informasi dari kegiatan ini, maka bisa bertutur lagi kepada keluarga di rumah, sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan. Itu merupakan salah satu cara kita berpartisipasi sebagai anak bangsa,” jelasnya.

Program Pajak Bertutur menjadi salah satu pendekatan DJP dalam menanamkan kesadaran perpajakan melalui dunia pendidikan.

Melalui kegiatan tersebut, peserta didik tidak hanya dikenalkan pada kewajiban membayar pajak, tetapi juga pada peran pajak dalam mendukung penyelenggaraan negara dan pelayanan kepada masyarakat.

MEDIA PAJAK – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap langkah pembenahan internal yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Salah satunya melalui perombakan penempatan pegawai dan pejabat untuk memperkuat integritas sekaligus meningkatkan kinerja penerimaan negara.

Purbaya mengatakan penataan dilakukan pada sejumlah jenjang jabatan, mulai dari eselon II, eselon III, hingga eselon IV. Pegawai yang dinilai memiliki kinerja baik ditempatkan pada unit dengan kontribusi penerimaan besar, sedangkan pegawai yang dianggap kurang optimal dipindahkan ke unit lain.

Menurut dia, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menutup potensi kebocoran serta memperbaiki kualitas pengumpulan pajak.

“Misalnya saya periksa kira-kira pejabat mana yang sering mengerjakan hal-hal yang negatif, saya reorganize. Hampir semua orang pajak, eselon II, eselon III, eselon IV saya kocok ulang,” ujar Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026 di Jakarta.

Purbaya juga mengatakan pemerintah melakukan pemetaan terhadap pegawai yang dicurigai terlibat dalam praktik yang tidak sesuai ketentuan. Dalam kasus tertentu, pegawai yang dinilai bermasalah dapat dinonaktifkan sementara sebagai bagian dari proses pembenahan internal.

Pengawasan Internal dan Penegakan Hukum Diperkuat

Langkah serupa juga dilakukan di lingkungan Bea dan Cukai. Purbaya menyebut penataan organisasi diikuti dengan penguatan koordinasi bersama aparat penegak hukum.

Menurut dia, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dapat memproses pegawai yang diduga melakukan pelanggaran berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pesan bahwa pembenahan internal tidak hanya dilakukan melalui rotasi jabatan, tetapi juga melalui penegakan disiplin dan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Dalam konteks perpajakan, kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu faktor penting karena sebagian besar proses pengawasan, pemeriksaan, pelayanan, dan penagihan tetap melibatkan keputusan aparatur.

Karena itu, pembenahan organisasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi administrasi perpajakan.

Purbaya Klaim Penerimaan Menguat Tanpa Pajak Baru

Purbaya menyatakan perbaikan internal mulai terlihat dalam kinerja penerimaan.

Menurut dia, penerimaan pajak sampai akhir Juli 2026 tumbuh hampir 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Ia menekankan pertumbuhan tersebut dicapai tanpa menaikkan tarif pajak maupun memperkenalkan jenis pajak baru.

“Tidak ada saya naikkan tarif pajaknya, tidak ada pajak baru. Saya cukup perbaiki saja kinerja orang-orang pajak kita,” kata Purbaya.

Pernyataan tersebut menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang untuk sementara lebih menekankan peningkatan efektivitas administrasi, pengawasan, serta pembenahan internal dibandingkan menambah beban pajak baru.

Namun, kinerja penerimaan tetap perlu dilihat bersama perkembangan ekonomi, restitusi, basis pajak, dan berbagai komponen lain yang memengaruhi penerimaan neto.

Bagi DJP dan DJBC, tantangan berikutnya bukan hanya mempertahankan pertumbuhan penerimaan, tetapi juga memastikan pembenahan internal dilakukan secara konsisten, transparan, dan tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada wajib pajak maupun pelaku usaha.#

MEDIA PAJAK – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka kesempatan bagi kalangan perguruan tinggi untuk terlibat langsung dalam edukasi dan pelayanan perpajakan melalui program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2027. Pendaftaran dibuka mulai 31 Agustus hingga 2 Oktober 2026.

Program tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi mahasiswa. Dosen dan tenaga pendidik dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia juga dapat mendaftarkan diri sebagai calon relawan.

Peserta yang nantinya dinyatakan lolos akan dilibatkan dalam kegiatan edukasi dan asistensi perpajakan kepada masyarakat. Salah satu tugasnya adalah membantu wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan serta memberikan asistensi kepada pelaku UMKM.

Pendaftaran dilakukan melalui portal Renjani pada laman edukasi.pajak.go.id/renjani. Setelah calon peserta mengisi data, Tax Center di masing-masing perguruan tinggi akan melakukan seleksi dan validasi.

Seleksi Berlangsung hingga Desember 2026

DJP telah menyiapkan sejumlah tahapan sebelum calon relawan diterjunkan pada 2027.

Pelatihan dan levelling test dijadwalkan berlangsung mulai 31 Agustus hingga 27 November 2026. Hasil seleksi ujian akan diumumkan pada periode 30 November hingga 11 Desember 2026.

Peserta yang lolos kemudian melanjutkan tahapan berikutnya, termasuk pengunggahan kode etik. Pengumuman kelulusan akhir dijadwalkan berlangsung pada 21–31 Desember 2026.

Relawan yang dinyatakan lolos akan menjalani periode pendayagunaan mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2027. Peserta yang menyelesaikan kegiatan sesuai ketentuan akan memperoleh sertifikat.

Melalui Pengumuman Nomor PENG-49/PJ.09/2026, DJP mengajak mahasiswa untuk memanfaatkan Renjani sebagai sarana memperluas wawasan, membangun jaringan, meningkatkan kemampuan pelayanan dan kepemimpinan, sekaligus memperoleh pengalaman langsung dalam kegiatan perpajakan.

DJP juga mengajak dosen dan tenaga pendidik untuk berpartisipasi serta membantu menyebarluaskan informasi pendaftaran di lingkungan perguruan tinggi.

Sudah Libatkan Lebih dari 22 Ribu Relawan

Renjani telah berkembang menjadi salah satu program yang menghubungkan DJP dengan perguruan tinggi dalam kegiatan edukasi perpajakan.

Berdasarkan data DJP, program tersebut telah melibatkan 22.924 relawan dengan dukungan 557 Tax Center dan 34 Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia.

Para relawan tercatat telah melaksanakan sebanyak 3.312.514 kegiatan edukasi dan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.

Keterlibatan perguruan tinggi melalui Renjani menjadi salah satu cara DJP memperluas jangkauan edukasi kepada wajib pajak. Selain membantu masyarakat mendapatkan pendampingan, program ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa dan kalangan akademik untuk memahami praktik administrasi perpajakan secara langsung.

Bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang berminat mengikuti Renjani 2027, pendaftaran tersedia hingga 2 Oktober 2026 sebelum dilanjutkan dengan proses seleksi dan pelatihan.#

MEDIA PAJAK – Realisasi restitusi pajak turun cukup tajam sepanjang Januari-Juli 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pengembalian kelebihan pembayaran pajak mencapai Rp185,38 triliun, turun 33,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp279,39 triliun.

Penurunan restitusi menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam membaca kinerja penerimaan pajak tahun ini. Sebab, penerimaan pajak neto tidak hanya dipengaruhi besarnya setoran yang masuk, tetapi juga nilai restitusi yang dikembalikan kepada wajib pajak.

Dengan restitusi yang lebih rendah, tekanan pengurang terhadap penerimaan neto menjadi lebih kecil.

Berdasarkan jenis pajaknya, restitusi hingga Juli 2026 terdiri atas PPh Badan sebesar Rp52,66 triliun, PPN Dalam Negeri Rp130,9 triliun, serta jenis pajak lainnya Rp1,82 triliun.

Restitusi Lebih Rendah Pengaruhi Penerimaan Neto

Selisih restitusi Januari-Juli 2026 dibandingkan periode yang sama tahun lalu mencapai sekitar Rp94 triliun. Besarnya perbedaan tersebut membuat perkembangan restitusi menjadi salah satu komponen penting dalam melihat pertumbuhan penerimaan pajak secara keseluruhan.

Penerimaan neto pada dasarnya merupakan penerimaan setelah memperhitungkan pengembalian pajak kepada wajib pajak. Karena itu, pertumbuhan penerimaan neto yang tinggi perlu dilihat bersama perkembangan penerimaan bruto dan restitusi.

Penurunan restitusi sendiri terjadi di tengah penguatan pengawasan dan administrasi dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Langkah tersebut antara lain berkaitan dengan upaya memastikan restitusi diberikan berdasarkan transaksi dan dokumen yang memenuhi ketentuan serta mencegah penyalahgunaan mekanisme pengembalian pajak.

Namun, pengawasan terhadap restitusi juga memiliki sisi lain yang perlu diperhatikan. Restitusi pada dasarnya merupakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang menjadi hak wajib pajak setelah memenuhi persyaratan.

Karena itu, proses verifikasi yang lebih ketat perlu tetap diimbangi dengan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi wajib pajak yang berhak menerima pengembalian.

Arus Kas Dunia Usaha Perlu Dijaga

Ketepatan waktu restitusi menjadi penting terutama bagi perusahaan yang memiliki posisi lebih bayar secara berulang, termasuk sejumlah perusahaan manufaktur dan eksportir.

Bagi perusahaan, dana restitusi dapat menjadi bagian dari arus kas dan modal kerja. Apabila proses pengembalian membutuhkan waktu lebih panjang, perusahaan perlu menyediakan sumber likuiditas lain untuk membiayai kegiatan operasional.

Kondisi tersebut membuat kebijakan restitusi berada pada dua kepentingan yang perlu dijaga secara bersamaan.

Di satu sisi, pemerintah perlu memastikan pengembalian pajak tidak dimanfaatkan melalui transaksi fiktif atau praktik yang merugikan penerimaan negara. Di sisi lain, wajib pajak yang memang memiliki hak restitusi membutuhkan kepastian agar dana perusahaan tidak tertahan terlalu lama.

Penurunan restitusi sebesar 33,65 persen hingga Juli karena itu tidak cukup dibaca hanya sebagai perkembangan positif bagi penerimaan neto. Angka tersebut juga perlu dilihat bersama kinerja penerimaan bruto, penyelesaian permohonan restitusi, serta posisi restitusi yang masih dalam proses.

Dengan pendekatan tersebut, kinerja penerimaan pajak 2026 dapat dibaca secara lebih utuh, sekaligus memastikan penguatan pengawasan tidak mengurangi hak wajib pajak yang telah memenuhi seluruh ketentuan.#

MEDIA PAJAK – Bea Cukai bersama Pemerintah Kota Surabaya memusnahkan 43.248.147 batang rokok ilegal hasil penindakan di sejumlah wilayah Jawa Timur. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Barang tersebut merupakan hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Sidoarjo melalui operasi mandiri maupun operasi gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur dan Satpol PP Kota Surabaya.

Puluhan juta batang rokok tersebut sebelumnya diamankan dalam berbagai kegiatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Jawa Timur.

Besarnya jumlah barang yang dimusnahkan menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal masih menjadi pekerjaan penting bagi pemerintah. Selain melanggar ketentuan di bidang cukai, peredarannya berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Pengawasan Rokok Ilegal Diperkuat

Penindakan terhadap rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penerimaan cukai. Peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan juga dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dengan pelaku industri hasil tembakau yang menjalankan kewajiban sesuai peraturan.

Karena itu, pengawasan dilakukan dengan melibatkan Bea Cukai dan pemerintah daerah.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan di tingkat daerah.

Pemusnahan barang hasil penindakan juga memastikan produk ilegal yang telah diamankan tidak kembali beredar di masyarakat.

Cukai Menjadi Bagian Penting Penerimaan Negara

Cukai memiliki dua fungsi penting dalam kebijakan fiskal. Selain menjadi salah satu sumber penerimaan negara, instrumen ini digunakan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi barang tertentu yang memiliki karakteristik sebagaimana diatur dalam ketentuan cukai.

Industri hasil tembakau menjadi salah satu sektor utama dalam penerimaan cukai. Karena itu, peredaran rokok tanpa memenuhi kewajiban cukai dapat mengurangi potensi penerimaan yang seharusnya masuk ke kas negara.

Penindakan juga penting untuk memberikan kepastian bagi produsen dan pedagang yang menjalankan usaha secara legal.

Dengan pemusnahan lebih dari 43,2 juta batang rokok ilegal tersebut, penguatan koordinasi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, dan aparat terkait menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat bagi industri hasil tembakau.#

MEDIA PAJAK – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar praktik produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima provinsi. Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp40 miliar.

Jaringan tersebut ditemukan beroperasi di Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Kasus terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang menjadi korban penggunaan meterai ilegal.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan para pelaku menjalankan dua modus. Pertama, memproduksi meterai palsu nominal Rp10.000 yang dibuat menyerupai produk asli. Kedua, menggunakan kembali meterai yang sebelumnya telah dipakai dengan menghilangkan tanda pemakaian sebelum dijual kembali.

Peredarannya tidak hanya dilakukan melalui toko alat tulis, kios, dan penjual kembali, tetapi juga memanfaatkan platform perdagangan elektronik.

Harga yang ditawarkan berkisar Rp7.000 hingga Rp9.000 per keping. Harga lebih murah tersebut menjadi salah satu cara pelaku menarik konsumen.

“Modus ini menjadi perhatian karena pola perdagangan saat ini memang sudah berubah. Produk ilegal juga dijual melalui kanal digital untuk menjangkau konsumen yang lebih luas,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Empat Juta Meterai Ilegal Disebut Telah Terjual

Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita sekitar 3,4 juta keping meterai ilegal, mesin produksi, serta tiga gulungan bahan baku kertas.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, sekitar empat juta keping meterai palsu dan rekondisi diduga telah beredar atau terjual dengan nilai mencapai Rp40 miliar.

DJP juga memperkirakan bahan baku yang ditemukan masih memiliki kemampuan menghasilkan meterai palsu dalam jumlah sangat besar.

Menurut Bimo, apabila aktivitas tersebut tidak dihentikan, potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai Rp1 triliun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan 16 tersangka memiliki peran dalam jaringan yang berbeda. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan sindikat di masing-masing provinsi tidak saling terhubung.

Sebagian pelaku disebut pernah terlibat dalam perkara serupa. Jaringan tersebut diperkirakan telah menjalankan aktivitas ilegal selama satu hingga tiga tahun.

Polisi menemukan metode pembuatan meterai palsu semakin menyerupai produk asli. Pelaku menggunakan sejumlah peralatan untuk membentuk efek timbul, gradasi warna, hingga lubang pada bagian meterai.

Meski demikian, terdapat karakteristik yang dapat membedakan meterai palsu dengan meterai resmi, termasuk bahan kertas dan unsur pengaman yang digunakan.

DJP Minta Masyarakat Beli dari Jalur Resmi

DJP mengakui jutaan meterai ilegal yang sudah beredar menjadi tantangan tersendiri karena tidak mudah dilacak kembali satu per satu.

Masyarakat dan pelaku usaha karena itu diminta memastikan meterai diperoleh melalui jalur distribusi resmi.

Bimo mengingatkan toko alat tulis, kios, reseller, maupun pedagang lainnya untuk mengetahui asal produk yang dijual dan tidak mengambil stok dari pemasok yang tidak jelas.

Peredaran meterai ilegal juga berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen tertentu sehingga penggunaan meterai palsu atau meterai yang direkondisi menyebabkan bea yang seharusnya dibayarkan tidak masuk ke kas negara.

Bagi masyarakat yang tanpa mengetahui keasliannya telah menggunakan meterai palsu, DJP menyatakan terdapat mekanisme pemeteraian kemudian dengan mengganti meterai ilegal menggunakan meterai yang memenuhi ketentuan.

Penyidik selanjutnya akan menelusuri rantai peredaran yang lebih luas, mulai dari produsen, distributor hingga pihak yang menjual meterai ilegal kepada masyarakat.

Para tersangka diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Perkara pemalsuan dan peredaran meterai palsu dapat dikenai ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara, sementara tindakan menggunakan kembali meterai yang telah dipakai juga memiliki ancaman pidana sesuai ketentuan undang-undang tersebut.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa harga meterai yang jauh lebih murah dari nilai resminya perlu diwaspadai. Pembelian melalui jalur resmi menjadi langkah paling sederhana untuk menghindari penggunaan meterai palsu maupun meterai yang telah direkondisi.#