MEDIA PAJAK – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar praktik produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima provinsi. Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp40 miliar.
Jaringan tersebut ditemukan beroperasi di Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Kasus terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang menjadi korban penggunaan meterai ilegal.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan para pelaku menjalankan dua modus. Pertama, memproduksi meterai palsu nominal Rp10.000 yang dibuat menyerupai produk asli. Kedua, menggunakan kembali meterai yang sebelumnya telah dipakai dengan menghilangkan tanda pemakaian sebelum dijual kembali.
Peredarannya tidak hanya dilakukan melalui toko alat tulis, kios, dan penjual kembali, tetapi juga memanfaatkan platform perdagangan elektronik.
Harga yang ditawarkan berkisar Rp7.000 hingga Rp9.000 per keping. Harga lebih murah tersebut menjadi salah satu cara pelaku menarik konsumen.
“Modus ini menjadi perhatian karena pola perdagangan saat ini memang sudah berubah. Produk ilegal juga dijual melalui kanal digital untuk menjangkau konsumen yang lebih luas,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Empat Juta Meterai Ilegal Disebut Telah Terjual
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita sekitar 3,4 juta keping meterai ilegal, mesin produksi, serta tiga gulungan bahan baku kertas.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, sekitar empat juta keping meterai palsu dan rekondisi diduga telah beredar atau terjual dengan nilai mencapai Rp40 miliar.
DJP juga memperkirakan bahan baku yang ditemukan masih memiliki kemampuan menghasilkan meterai palsu dalam jumlah sangat besar.
Menurut Bimo, apabila aktivitas tersebut tidak dihentikan, potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai Rp1 triliun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan 16 tersangka memiliki peran dalam jaringan yang berbeda. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan sindikat di masing-masing provinsi tidak saling terhubung.
Sebagian pelaku disebut pernah terlibat dalam perkara serupa. Jaringan tersebut diperkirakan telah menjalankan aktivitas ilegal selama satu hingga tiga tahun.
Polisi menemukan metode pembuatan meterai palsu semakin menyerupai produk asli. Pelaku menggunakan sejumlah peralatan untuk membentuk efek timbul, gradasi warna, hingga lubang pada bagian meterai.
Meski demikian, terdapat karakteristik yang dapat membedakan meterai palsu dengan meterai resmi, termasuk bahan kertas dan unsur pengaman yang digunakan.
DJP Minta Masyarakat Beli dari Jalur Resmi
DJP mengakui jutaan meterai ilegal yang sudah beredar menjadi tantangan tersendiri karena tidak mudah dilacak kembali satu per satu.
Masyarakat dan pelaku usaha karena itu diminta memastikan meterai diperoleh melalui jalur distribusi resmi.
Bimo mengingatkan toko alat tulis, kios, reseller, maupun pedagang lainnya untuk mengetahui asal produk yang dijual dan tidak mengambil stok dari pemasok yang tidak jelas.
Peredaran meterai ilegal juga berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen tertentu sehingga penggunaan meterai palsu atau meterai yang direkondisi menyebabkan bea yang seharusnya dibayarkan tidak masuk ke kas negara.
Bagi masyarakat yang tanpa mengetahui keasliannya telah menggunakan meterai palsu, DJP menyatakan terdapat mekanisme pemeteraian kemudian dengan mengganti meterai ilegal menggunakan meterai yang memenuhi ketentuan.
Penyidik selanjutnya akan menelusuri rantai peredaran yang lebih luas, mulai dari produsen, distributor hingga pihak yang menjual meterai ilegal kepada masyarakat.
Para tersangka diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Perkara pemalsuan dan peredaran meterai palsu dapat dikenai ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara, sementara tindakan menggunakan kembali meterai yang telah dipakai juga memiliki ancaman pidana sesuai ketentuan undang-undang tersebut.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa harga meterai yang jauh lebih murah dari nilai resminya perlu diwaspadai. Pembelian melalui jalur resmi menjadi langkah paling sederhana untuk menghindari penggunaan meterai palsu maupun meterai yang telah direkondisi.#








