MEDIA PAJAK — Kesalahan saat membuat kode billing atau melakukan pembayaran pajak melalui Coretax tidak selalu diselesaikan dengan cara yang sama. Penanganannya bergantung pada satu hal penting: apakah kode billing tersebut belum digunakan atau pembayaran sudah terlanjur dilakukan.
Perbedaan ini semakin penting setelah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 pada 28 Juli 2026. Aturan tersebut mengubah PER-10/PJ/2024 mengenai pembayaran, penyetoran, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Status regulasi tersebut tercatat aktif dalam basis peraturan DJP.
Billing Belum Dibayar, Bisa Dibatalkan
Salah satu perubahan yang langsung berkaitan dengan wajib pajak terdapat pada ketentuan kode billing.
PER-8/PJ/2026 menetapkan bahwa kode billing berlaku selama 336 jam atau 14 x 24 jam sejak diterbitkan. Ketentuan baru juga memberikan ruang bagi wajib pajak untuk membatalkan kode billing selama billing tersebut belum digunakan untuk pembayaran dan belum kedaluwarsa.
Setelah kode billing dibatalkan atau masa berlakunya habis, wajib pajak dapat membuat kode billing baru.
Secara praktis, apabila wajib pajak menyadari terdapat kesalahan pada billing sebelum pembayaran dilakukan, langkah yang dapat ditempuh adalah membatalkan billing tersebut dan membuat billing baru dengan data yang benar.
Ketentuan ini memberikan fleksibilitas karena wajib pajak tidak harus menunggu kode billing kedaluwarsa untuk menggantinya.
Bagaimana Jika Pajak Sudah Terlanjur Dibayar?
Kondisinya berbeda apabila kode billing sudah digunakan untuk pembayaran.
Mekanisme pembatalan kode billing dalam PER-8/PJ/2026 ditujukan untuk billing yang belum digunakan. Karena itu, ketika pembayaran telah dilakukan, persoalannya bukan lagi sekadar mengganti atau membatalkan kode billing.
Dalam kondisi terdapat kesalahan pembayaran atau penyetoran, salah satu mekanisme yang perlu diperiksa adalah pemindahbukuan atau PBK, sepanjang pembayaran tersebut memenuhi ketentuan pemindahbukuan.
Pemindahbukuan pada dasarnya merupakan proses memindahkan penerimaan pajak yang telah dibukukan untuk diperhitungkan pada pembayaran pajak yang sesuai. DJP juga menjelaskan bahwa mekanisme PBK dapat digunakan dalam kondisi tertentu ketika terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.
Artinya, pembayaran yang sudah masuk tidak semestinya diperlakukan sama dengan kode billing yang baru dibuat tetapi belum digunakan.
Pemindahbukuan Tidak Berlaku untuk Semua Kondisi
Hal lain yang perlu dipahami, tidak setiap kesalahan pembayaran otomatis dapat diselesaikan melalui PBK.
PER-8/PJ/2026 menyesuaikan ketentuan pemindahbukuan dalam PER-10/PJ/2024, termasuk jenis pembayaran atau penyetoran yang dapat dipindahbukukan serta tata cara penyelesaiannya.
Untuk permohonan yang memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan bukti pemindahbukuan atau surat pemberitahuan penolakan paling lama 10 hari kerja sejak permohonan disampaikan secara lengkap.
Karena itu, wajib pajak perlu lebih dahulu memastikan apakah pembayaran yang keliru memang termasuk pembayaran yang dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Jika Tidak Bisa Dipindahbukukan, Ada Mekanisme Lain
PER-10/PJ/2024 sebagaimana telah diubah juga mengatur bahwa apabila pembayaran atau penyetoran pajak tidak memenuhi ketentuan pemindahbukuan, pembayaran tersebut dapat diajukan melalui mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
DJP juga menyediakan layanan pengajuan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang melalui Coretax untuk kondisi yang memenuhi persyaratan.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara pembatalan kode billing, pemindahbukuan, dan pengembalian pembayaran. Ketiganya tidak dapat digunakan secara bergantian tanpa melihat kondisi transaksi.
Agar Lebih Mudah, Bedakan Tiga Kondisi Ini
Bagi wajib pajak, logikanya dapat dibuat sederhana.
Pertama, billing salah tetapi belum dibayar.
Billing yang belum digunakan dan belum kedaluwarsa dapat dibatalkan. Setelah itu, buat kode billing baru dengan data yang benar.
Kedua, pembayaran sudah dilakukan dan memenuhi ketentuan pemindahbukuan.
Wajib pajak dapat melihat kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme PBK sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, pembayaran sudah dilakukan tetapi tidak memenuhi ketentuan PBK.
Pembayaran tersebut dapat masuk ke mekanisme pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang apabila memenuhi persyaratannya.
Periksa Data Sebelum Melakukan Pembayaran
Di luar bunyi regulasi, ada langkah praktis yang tetap penting dilakukan sebelum menyelesaikan transaksi.
Wajib pajak sebaiknya memeriksa kembali informasi yang terdapat pada billing dan memastikan pembayaran memang ditujukan untuk kewajiban pajak yang benar. Pemeriksaan sebelum pembayaran jauh lebih sederhana dibandingkan harus menyelesaikan koreksi setelah dana masuk ke kas negara.
PER-8/PJ/2026 sendiri diterbitkan antara lain untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk melalui penyesuaian ketentuan pembayaran, kode billing, dan kode jenis setoran.
Kuncinya Ada pada Status Pembayaran
Perubahan dalam PER-8/PJ/2026 membuat pengelolaan kode billing lebih fleksibel. Namun, wajib pajak tetap perlu membedakan secara tegas antara billing yang belum digunakan dan pembayaran yang sudah dilakukan.
Jika billing belum digunakan, pembatalan masih dimungkinkan. Namun setelah pembayaran terjadi, penyelesaiannya perlu mengikuti ketentuan pemindahbukuan atau mekanisme pengembalian yang relevan.
Pemahaman sederhana tersebut dapat membantu wajib pajak memilih prosedur yang tepat sekaligus menghindari pembayaran ganda atau koreksi administrasi yang sebenarnya tidak diperlukan.#