MP Ads

MEDIA PAJAK – Lambatnya pencairan restitusi pajak mulai menjadi perhatian dunia usaha. Dana yang seharusnya kembali kepada wajib pajak dinilai memiliki peran penting dalam menjaga likuiditas perusahaan, terutama bagi pelaku usaha yang membutuhkan modal kerja besar.

Restitusi merupakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan wajib pajak. Dalam praktik bisnis, dana tersebut kerap diperhitungkan sebagai bagian dari arus kas perusahaan.

Ketika pencairannya membutuhkan waktu lebih panjang, perusahaan harus menyesuaikan kembali penggunaan dana untuk kebutuhan operasional, investasi maupun ekspansi.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai kepastian waktu pengembalian restitusi perlu menjadi perhatian pemerintah. Bagi perusahaan, kepastian tersebut dibutuhkan agar perencanaan keuangan dan penggunaan modal kerja dapat dilakukan secara lebih terukur.

Likuiditas Menjadi Persoalan Utama

Dana restitusi yang belum kembali berarti terdapat bagian likuiditas perusahaan yang belum dapat digunakan untuk kegiatan produktif.

Kondisi itu dapat menjadi semakin terasa bagi perusahaan yang sedang meningkatkan kapasitas produksi, menjalankan proyek baru, atau membutuhkan dana untuk membiayai rantai pasok.

Apabila dana internal tidak mencukupi, perusahaan dapat mencari sumber pembiayaan lain, termasuk kredit perbankan. Langkah tersebut berpotensi menambah biaya karena perusahaan harus menanggung bunga selama menunggu restitusi dicairkan.

Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan pembukuan perusahaan. Likuiditas yang terbatas juga dapat mengurangi ruang ekspansi, investasi dan kebutuhan belanja perusahaan.

Baca Juga:  DJP Gandeng 30 Bank Perkuat Penagihan Pajak, Prosedur Blokir Rekening Diselaraskan

Dalam skala lebih luas, kelancaran arus kas dunia usaha ikut berkaitan dengan aktivitas produksi, penggunaan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi.

DJP Pastikan Restitusi Mengikuti Prosedur

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah proses penelitian atau pemeriksaan diselesaikan sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menegaskan bahwa setiap permohonan restitusi harus melalui prosedur yang berlaku sebelum pencairan dilakukan.

Proses tersebut dibutuhkan untuk memastikan kelebihan pembayaran pajak benar-benar memenuhi persyaratan dan tidak terdapat persoalan dalam transaksi maupun administrasinya.

Di sisi lain, kepastian waktu tetap menjadi bagian penting bagi wajib pajak yang telah memenuhi seluruh persyaratan.

Berdasarkan data DJP, restitusi pajak hingga Juli 2026 mencapai Rp185,38 triliun. Nilai tersebut turun 33,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Restitusi PPh Badan tercatat Rp52,66 triliun, sedangkan restitusi PPN dalam negeri mencapai Rp130,9 triliun. Sisanya sebesar Rp1,82 triliun berasal dari jenis pajak lainnya.

Perkembangan tersebut membuat proses restitusi menjadi salah satu isu penting dalam hubungan antara administrasi perpajakan dan dunia usaha.

Pengawasan tetap diperlukan untuk menjaga penerimaan negara. Namun, pada saat bersamaan, wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan membutuhkan kepastian agar kelebihan pembayaran pajak dapat kembali digunakan untuk menunjang kegiatan usahanya.#

Share Media Pajak untuk Teman
MP