MEDIA PAJAK – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II memperkuat koordinasi dengan perbankan untuk mendukung pelaksanaan penagihan pajak aktif. Sebanyak 30 perwakilan bank Himbara dan bank swasta nasional dilibatkan dalam penyelarasan prosedur penagihan, termasuk pemblokiran rekening, penyitaan, pembukaan blokir, hingga pemindahbukuan dana ke kas negara.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Imam Arifin mengatakan kerja sama dengan perbankan tidak hanya ditujukan untuk mempercepat proses administrasi, tetapi juga memastikan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme penagihan.
Menurut dia, kesamaan prosedur diperlukan agar penagihan dapat berjalan efektif sekaligus tetap mengikuti tata kelola yang berlaku di industri perbankan.
SOP Pemblokiran hingga Pemindahbukuan Diselaraskan
Salah satu fokus utama pertemuan adalah penyelarasan Standard Operating Procedure atau SOP antara ketentuan perpajakan dan prosedur internal masing-masing bank.
Pembahasan mencakup alur pemblokiran rekening, penyitaan, pembukaan blokir, serta pemindahbukuan isi rekening ke kas negara.
DJP menilai penyelarasan tersebut penting untuk memperjelas koordinasi dan mengurangi perbedaan waktu penyelesaian pada setiap tahapan penagihan.
Dalam praktiknya, perbankan memiliki peran penting dalam melaksanakan tindakan administratif di lapangan setelah proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan.
Karena itu, forum tersebut juga digunakan untuk memetakan berbagai kendala teknis yang selama ini muncul, mulai dari prosedur administratif, waktu penyelesaian, hingga pola koordinasi antara petugas pajak dan pihak bank.
Kanwil DJP Jakarta Selatan II juga memberikan pembekalan terkait ketentuan perpajakan agar perbankan memiliki pemahaman yang memadai ketika menjalankan proses penagihan.
Penagihan Aktif Jadi Instrumen Pengamanan Penerimaan
Penagihan pajak merupakan rangkaian tindakan yang dilakukan untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban yang masih terutang.
Tahapannya dapat dimulai dari pendekatan persuasif, dilanjutkan dengan Surat Teguran dan Surat Paksa, kemudian tindakan lebih lanjut seperti pemblokiran rekening dan penyitaan aset sesuai ketentuan.
Kanwil DJP Jakarta Selatan II menegaskan penagihan akan tetap dilakukan secara terukur dan berdasarkan aturan yang berlaku.
Penguatan koordinasi dengan perbankan menjadi penting karena efektivitas penagihan tidak hanya bergantung pada DJP, tetapi juga pada kelancaran proses administrasi di lembaga keuangan.
Bagi wajib pajak, langkah tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kewajiban perpajakan yang tidak diselesaikan dapat berlanjut ke tahap penagihan aktif.
DJP karena itu kembali mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajiban secara benar dan tepat waktu agar tidak masuk ke proses penagihan lanjutan.#








