MEDIA PAJAK — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kupang mencatat setoran sebesar Rp2,02 miliar ke kas negara dari penindakan di bidang cukai sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Setoran tersebut berasal dari penerapan mekanisme ultimum remedium atau penyelesaian pelanggaran melalui sanksi administratif. Dalam periode yang sama, petugas melaksanakan 89 operasi penindakan di Kota Kupang dan wilayah sekitarnya.
Kepala Bea Cukai Kupang Machbub Dumron mengatakan nilai setoran yang berhasil dihimpun mencapai Rp2.028.692.000.
Dari seluruh operasi tersebut, petugas mengamankan 1.149.457 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Penindakan disertai edukasi
Rangkaian penindakan dilaksanakan melalui Operasi ASAP atau Amankan Sumber Asal Penerimaan. Operasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga disertai pendekatan edukatif kepada pedagang.
Petugas mendatangi kios dan toko eceran untuk menjelaskan ketentuan pita cukai serta risiko hukum dari penjualan rokok ilegal.
Bea Cukai Kupang menilai peredaran rokok tanpa pita cukai resmi berpotensi mengurangi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen maupun pedagang yang telah mematuhi ketentuan.
Para pemilik toko dan kios juga diminta tidak tergiur dengan penawaran rokok berharga murah dari distributor yang tidak dapat memastikan legalitas produknya.
Empat ciri rokok ilegal
Pelaku usaha dan masyarakat diminta mewaspadai empat ciri utama rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, serta menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi kepada kanal pengaduan resmi Bea Cukai Kupang apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal.
Melalui kombinasi penindakan dan edukasi, Bea Cukai Kupang berupaya menekan peredaran rokok ilegal di Nusa Tenggara Timur sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

