Pengawasan Pajak Harus Berbasis Data, Bukan Tekanan

Oleh: Dimas Wicaksono – Pemerhati perpajakan dan kebijakan publik

Pemerintah memiliki pekerjaan besar untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kebutuhan itu tidak dapat dihindari karena penerimaan negara harus menopang belanja publik, menjaga kesehatan fiskal, dan membiayai berbagai program pembangunan.

Namun, keberhasilan pengawasan pajak tidak semestinya hanya diukur dari seberapa luas negara mampu menjangkau masyarakat. Ukuran yang lebih penting adalah apakah pengawasan tersebut akurat, proporsional, transparan, dan tetap melindungi hak wajib pajak.

Dalam konteks itu, munculnya Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam jejaring koordinasi informasi perpajakan perlu dibaca secara kritis. Persoalannya bukan semata-mata apakah mereka diberi kewenangan memeriksa atau menagih pajak. Pemerintah telah menegaskan bahwa kewenangan tersebut tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak.

Masalah yang lebih mendasar adalah model pengawasan seperti apa yang ingin dibangun pemerintah.

Informasi lapangan bukan selalu informasi pajak

Kedekatan aparat kewilayahan dengan masyarakat memang dapat menghasilkan banyak informasi. Mereka mengenal kondisi sosial, aktivitas ekonomi, dan dinamika wilayah. Namun, informasi semacam itu belum tentu dapat langsung digunakan sebagai dasar pengawasan perpajakan.

Data perpajakan membutuhkan ketepatan, keterukuran, dan konteks. Aktivitas ekonomi yang terlihat besar belum tentu mencerminkan penghasilan kena pajak. Kepemilikan aset juga tidak selalu menunjukkan adanya ketidakpatuhan.

Tanpa tata kelola yang jelas, informasi lapangan berpotensi berubah menjadi kesan, dugaan, atau penilaian subjektif. Hal ini dapat menimbulkan risiko salah sasaran, terutama bagi usaha kecil, pedagang lokal, dan masyarakat yang belum memahami administrasi perpajakan secara memadai.

Karena itu, informasi dari lapangan seharusnya hanya menjadi petunjuk awal. Setiap tindak lanjut tetap harus melalui verifikasi data, analisis risiko, serta prosedur formal yang dapat dipertanggungjawabkan.

Negara sudah memiliki instrumen yang lebih presisi

Transformasi digital seharusnya menjadi tulang punggung pengawasan pajak modern. DJP telah mengembangkan Coretax, Compliance Risk Management, pertukaran data, geotagging, dan berbagai instrumen analitik.

Sistem tersebut seharusnya memungkinkan pengawasan dilakukan berdasarkan profil risiko, bukan berdasarkan kedekatan aparat dengan masyarakat. Data transaksi, laporan keuangan, kepemilikan aset, pembayaran, dan informasi pihak ketiga dapat dianalisis secara lebih objektif.

Pengawasan berbasis risiko juga lebih efisien. DJP tidak perlu memperlakukan semua wajib pajak sebagai pihak yang dicurigai. Sumber daya pemeriksaan dapat difokuskan pada kasus dengan indikasi ketidakpatuhan yang lebih kuat.

Model ini sekaligus mengurangi kemungkinan munculnya tekanan sosial. Wajib pajak berhadapan dengan sistem administrasi dan prosedur hukum, bukan dengan persepsi bahwa aktivitas ekonominya sedang diamati oleh aparat di lingkungan tempat tinggalnya.

Kepatuhan tidak cukup dibangun melalui pengawasan

Masalah kepatuhan pajak tidak selalu berasal dari niat menghindari kewajiban. Sebagian wajib pajak tidak patuh karena sistem sulit digunakan, aturan sering berubah, informasi kurang jelas, atau pelayanan belum konsisten.

Karena itu, perluasan basis pajak harus diikuti dengan penyederhanaan administrasi. Pemerintah tidak cukup hanya menemukan wajib pajak baru. Negara juga harus memastikan mereka memahami kewajiban, mampu menggunakan sistem, dan memperoleh bantuan ketika menghadapi kendala.

Kepatuhan sukarela tumbuh ketika masyarakat merasa diperlakukan secara adil. Wajib pajak perlu melihat bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan aturan yang sama, data mereka dijaga, dan tersedia mekanisme keberatan apabila terjadi kesalahan.

Di sisi lain, pemerintah juga harus menunjukkan bahwa penerimaan pajak dikelola secara bertanggung jawab. Transparansi penggunaan anggaran, kualitas pelayanan publik, dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan keuangan negara akan sangat memengaruhi kemauan masyarakat untuk patuh.

Koordinasi harus memiliki batas

Koordinasi antarlembaga tetap diperlukan. Dalam kondisi tertentu, DJP mungkin membutuhkan dukungan informasi, keamanan, atau akses wilayah. Namun, bentuk koordinasi tersebut harus dibatasi secara tegas.

Batas itu setidaknya mencakup jenis informasi yang boleh diminta, siapa yang dapat meminta, tujuan penggunaannya, mekanisme pencatatan, serta perlindungan terhadap data masyarakat. Informasi tidak boleh dikumpulkan secara informal tanpa dasar kebutuhan yang jelas.

Masyarakat juga berhak mengetahui bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak. Mereka tidak berwenang meminta dokumen perpajakan, menilai kepatuhan, menentukan jumlah pajak, atau menagih pembayaran.

Penjelasan ini penting untuk mencegah penyimpangan di lapangan dan menghindari munculnya pihak yang mengatasnamakan koordinasi pemerintah untuk menekan masyarakat.

Menguatkan institusi pajak

Pada akhirnya, perluasan basis pajak seharusnya dilakukan dengan memperkuat kapasitas DJP sendiri. Petugas pajak perlu didukung sistem yang stabil, data yang berkualitas, kemampuan analisis yang baik, dan prosedur yang konsisten.

Mengandalkan jejaring kewilayahan secara berlebihan justru dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan sistem administrasi perpajakan. Semakin kuat teknologi dan kualitas data DJP, semakin kecil kebutuhan untuk menggunakan pendekatan berbasis informasi informal.

Pemerintah memang harus meningkatkan penerimaan. Namun, cara mencapainya akan menentukan kualitas hubungan antara negara dan wajib pajak.

Pengawasan pajak yang modern bukanlah pengawasan yang paling terasa kehadirannya di tengah masyarakat. Pengawasan yang baik adalah pengawasan yang akurat, tidak berlebihan, dapat diuji, dan tetap menghormati hak warga negara.#

Share Media Pajak untuk Teman