Mantan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo

MEDIA PAJAK — Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa tugas periode keduanya berakhir pada 2028. Keputusan tersebut memicu perhatian publik karena menjadi peristiwa langka dalam sejarah kepemimpinan bank sentral Indonesia.

Surat pengunduran diri Perry diterima Presiden Prabowo Subianto pada Minggu, 26 Juli 2026. Pemerintah menyatakan pengunduran diri itu diajukan secara sukarela dengan alasan pribadi. Presiden selanjutnya menyiapkan keputusan pemberhentian sesuai mekanisme yang berlaku.

Seiring kosongnya jabatan gubernur, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti ditetapkan sebagai pejabat Gubernur Sementara. Penunjukan tersebut mengacu pada ketentuan yang mengatur bahwa Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas gubernur sampai pengganti definitif diangkat.

Pengunduran diri Perry menjadi sorotan karena terjadi ketika pasar keuangan masih menghadapi tekanan. Setelah pengumuman tersebut, Indeks Harga Saham Gabungan ditutup melemah 0,17 persen ke level 6.185,75, sedangkan rupiah berakhir di posisi Rp18.009 per dolar AS atau turun sekitar 0,26 persen dibandingkan akhir pekan sebelumnya.

Sejumlah ekonom menilai pelemahan pasar tidak hanya dipengaruhi pergantian kepemimpinan BI. Tekanan juga berasal dari ketidakpastian global, ketegangan geopolitik, gangguan rantai pasok energi, serta penguatan dolar Amerika Serikat.

Meski demikian, mundurnya gubernur bank sentral di tengah kondisi tersebut dinilai menambah ketidakpastian. Pemerintah dan Bank Indonesia karena itu dinilai perlu segera memberikan kepastian mengenai kesinambungan kebijakan moneter dan proses penunjukan gubernur definitif.

Perhatian utama kini tertuju pada sosok pengganti Perry. Figur berikutnya diharapkan memiliki integritas, kompetensi kuat di bidang moneter, reputasi yang diakui pasar, serta tidak mempunyai kedekatan dengan kepentingan politik praktis.

Kemandirian calon gubernur dipandang penting untuk menjaga kepercayaan terhadap Bank Indonesia. Pengganti Perry juga diharapkan mampu mempertahankan fokus bank sentral pada stabilitas nilai rupiah, pengendalian inflasi, dan ketahanan sistem keuangan.

Sesuai mekanisme yang berlaku, Presiden akan mengusulkan calon Gubernur Bank Indonesia untuk memperoleh persetujuan DPR. Setelah nama calon diajukan, Komisi XI DPR akan menjalankan uji kelayakan dan kepatutan sebelum memberikan persetujuan.

Perry menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia sejak 2018 dan kembali terpilih untuk periode 2023–2028. Sebelum menjadi gubernur, ia menjabat Deputi Gubernur BI pada 2013–2018 dan telah berkarier di bank sentral sejak 1984. Ia juga pernah menjadi Direktur Eksekutif di Dana Moneter Internasional pada 2007–2009.

Selama masa kepemimpinannya, Perry menghadapi tekanan berat terhadap nilai tukar rupiah. Pada Mei hingga Juni 2026, Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan sebanyak tiga kali, dari 4,75 persen menjadi 5,75 persen, serta menjalankan berbagai langkah stabilisasi di pasar valuta asing dan pasar keuangan.

Pergantian kepemimpinan Bank Indonesia kini menjadi ujian bagi pemerintah untuk memastikan proses transisi berlangsung transparan dan sesuai ketentuan. Kepastian tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus meredam kekhawatiran pasar terhadap independensi bank sentral.#

Share Media Pajak untuk Teman