MEDIA PAJAK – Pemerintah menghadapi tantangan lebih besar dalam mengejar penerimaan pajak pada 2027. Target yang meningkat membuat strategi perluasan basis pajak menjadi semakin penting agar tambahan penerimaan tidak hanya bertumpu pada wajib pajak yang selama ini telah berada dalam sistem.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp2.591,4 triliun.

Angka tersebut meningkat 9,9 persen dibandingkan target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Jika dibandingkan dengan outlook penerimaan 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun, kenaikannya mencapai 12,1 persen.

Outlook tersebut sekaligus menunjukkan adanya potensi kekurangan penerimaan sekitar Rp46,9 triliun dibandingkan target APBN 2026.

Pemerintah memasang target lebih tinggi dengan asumsi perekonomian nasional pada 2027 tumbuh 5,9 persen.

Kenaikan target penerimaan itu mendapat perhatian sejumlah fraksi di DPR. Salah satu isu yang banyak disoroti adalah sumber tambahan penerimaan yang akan digunakan pemerintah untuk mengejar target tahun depan.

DPR Dorong Perluasan Basis Pajak

Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah memastikan distribusi beban perpajakan dilakukan secara lebih proporsional.

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Budi Sulistyono meminta pemerintah menyampaikan gambaran distribusi beban pajak dari berbagai kelompok wajib pajak sebagai bagian dari upaya membangun kebijakan yang lebih adil.

Sorotan serupa disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional. Pemerintah didorong agar peningkatan penerimaan tidak terutama dibebankan kepada masyarakat, kelompok berpenghasilan tetap, UMKM, maupun wajib pajak yang selama ini sudah patuh.

Fraksi PAN mendorong pemerintah memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, serta mengoptimalkan potensi penerimaan dari kelompok berpenghasilan dan berkekayaan tinggi maupun badan usaha besar.

Perluasan basis pajak juga menjadi perhatian Fraksi Partai Golkar yang meminta pemerintah meningkatkan kepatuhan sekaligus memperkuat sistem administrasi perpajakan.

Sementara Fraksi Partai Gerindra menyoroti rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto. Pemerintah menargetkan tax ratio pada 2027 berada di sekitar 10,4 persen terhadap PDB, lebih tinggi dibandingkan outlook 2026 sebesar 10,22 persen.

Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya juga mengingatkan agar optimalisasi pendapatan negara tetap memperhatikan daya beli masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha.

Dengan demikian, tantangan pemerintah bukan sekadar mengejar angka penerimaan yang lebih tinggi, tetapi juga menentukan dari mana tambahan penerimaan tersebut diperoleh.

PPh dan PPN Jadi Penopang Utama

Dalam RAPBN 2027, hampir seluruh kelompok penerimaan pajak ditargetkan mengalami pertumbuhan.

Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) ditargetkan sebesar Rp1.277,7 triliun, meningkat 9,9 persen dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp1.162,9 triliun.

Sementara penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditargetkan mencapai Rp1.126,1 triliun atau meningkat 13,4 persen dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp993,3 triliun.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditargetkan Rp28,6 triliun, sedangkan kelompok pajak lainnya ditargetkan mencapai sekitar Rp159 triliun.

Secara keseluruhan, penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2027 ditargetkan sekitar Rp2.908 triliun. Angka tersebut termasuk penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp316,6 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pertumbuhan ekonomi akan menjadi salah satu faktor utama dalam menopang peningkatan penerimaan tahun depan.

Menurut Purbaya, pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat secara otomatis akan memperbesar potensi penerimaan. Pemerintah juga akan melanjutkan perbaikan administrasi perpajakan, termasuk sistem Coretax serta penataan internal Direktorat Jenderal Pajak.

Strategi tersebut menjadi penting karena kenaikan target 2027 tidak dapat semata-mata mengandalkan peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar.

Perluasan basis, peningkatan kepatuhan, perbaikan administrasi, serta evaluasi fasilitas perpajakan akan menentukan apakah tambahan penerimaan dapat dihimpun tanpa menambah tekanan berlebihan terhadap kelompok wajib pajak yang selama ini telah menjalankan kewajibannya.

Dengan target Rp2.591,4 triliun, tantangan pajak 2027 pada akhirnya bukan hanya tentang berapa besar penerimaan yang dapat dihimpun, tetapi juga bagaimana pemerintah memperluas sumber penerimaan secara lebih sehat dan berkelanjutan.

MEDIA PAJAK – Pemerintah membuka peluang menerapkan jenis pajak baru pada 2027. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan tersebut baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu bertahan di level sekitar 6 persen dalam beberapa kuartal.

Purbaya mengatakan pemerintah tidak akan terburu-buru menambah pungutan baru. Kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat akan menjadi pertimbangan sebelum kebijakan tersebut dijalankan.

Dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Jumat, Purbaya menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi satu kuartal saja belum cukup menjadi dasar untuk mengenakan pajak baru.

“Kalau baru satu kuartal, belum mungkin. Tapi, ruang untuk itu jadi terbuka lebar. Nanti kami lihat bagaimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya,” ujar Purbaya.

Ia memberi gambaran, apabila ekonomi mampu tumbuh 6 persen pada akhir 2026 dan kembali mencatat pertumbuhan sekitar 6 persen atau lebih pada triwulan I-2027, pemerintah dapat mulai mempertimbangkan kebijakan pajak baru.

Target Pajak 2027 Naik 12,1 Persen

Peluang tersebut muncul di tengah target penerimaan pajak 2027 yang lebih tinggi.

Dalam RAPBN 2027, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.591,4 triliun. Angka tersebut tumbuh 12,1 persen dibandingkan proyeksi penerimaan pajak APBN 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun.

Penerimaan pajak menjadi bagian utama dari target pendapatan negara 2027 yang ditetapkan sebesar Rp3.426 triliun atau meningkat 6,8 persen dibandingkan proyeksi APBN 2026 sebesar Rp3.208,1 triliun.

Kenaikan target tersebut membuat pemerintah perlu menjaga basis penerimaan tanpa mengganggu momentum pertumbuhan ekonomi.

Purbaya menekankan bahwa kebijakan pendapatan negara akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah ingin peningkatan penerimaan tetap berjalan sejalan dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

Penguatan Pajak hingga Ekonomi Digital

Dalam RAPBN 2027, pemerintah menyiapkan tiga strategi untuk meningkatkan pendapatan negara.

Pertama, optimalisasi pendapatan melalui penguatan perpajakan dan penerimaan dari sumber daya alam.

Kedua, penguatan pendekatan hukum serta pemanfaatan insentif fiskal untuk mendukung investasi.

Ketiga, penyesuaian kebijakan pendapatan terhadap perkembangan ekonomi digital dan perpajakan global.

Dengan pendekatan tersebut, ruang pengenaan pajak baru pada 2027 masih bersifat bersyarat. Pemerintah akan lebih dulu melihat kesinambungan pertumbuhan ekonomi dan kondisi daya beli masyarakat sebelum mengambil keputusan.

Pernyataan Purbaya juga menunjukkan bahwa strategi penerimaan tahun depan tidak hanya bergantung pada penambahan jenis pajak, tetapi juga optimalisasi basis pajak yang sudah ada serta penyesuaian terhadap perubahan aktivitas ekonomi.#

MEDIA PAJAK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal-usul logam mulia seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta yang ditemukan saat penggeledahan rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur.

Penggeledahan dilakukan pada 11–12 Agustus 2026 dalam pengembangan penyidikan dugaan suap terkait pengajuan restitusi pajak yang melibatkan mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan lokasi yang digeledah merupakan rumah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas sebagai pemeriksa pajak.

KPK selanjutnya mendalami kepemilikan serta keterkaitan emas dan uang tunai tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah memeriksa 10 saksi yang berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak dan pihak swasta.

KPK Dalami Proses Pengajuan Restitusi

Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi. Lima saksi diperiksa di Polrestabes Surabaya dan lima lainnya di Polresta Surakarta.

Menurut Budi, keterangan para saksi dibutuhkan untuk menjelaskan proses dan mekanisme pemeriksaan atas permohonan restitusi yang diajukan wajib pajak.

Empat saksi dari unsur ASN Ditjen Pajak diketahui pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin dan Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah.

Sementara enam saksi dari pihak swasta dimintai keterangan untuk mendalami proses pengajuan restitusi dari sisi wajib pajak serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perusahaan yang disebut dalam penyidikan.

Penyidik juga mendalami peran masing-masing pihak dalam proses pengajuan hingga pemeriksaan restitusi tersebut.

Penyidikan Kasus Dikembangkan

Perkara ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti tahun 2024.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengatakan penyidik telah mengembangkan penanganan perkara dengan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan.

Pengembangan tersebut mencakup dugaan pemberian hadiah kepada pejabat negara, penerimaan suap, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

KPK terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait untuk memperjelas konstruksi perkara.

Temuan emas 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta dari rumah pemeriksa pajak menjadi salah satu materi yang kini didalami penyidik, termasuk untuk mengetahui asal-usul dan keterkaitannya dengan kasus restitusi pajak tersebut. #