Transformasi digital dan pemanfaatan data menjadi kunci membangun sistem pajak Indonesia yang lebih efektif, adil, dan berbasis risiko.
Transformasi digital dan pemanfaatan data menjadi kunci membangun sistem pajak Indonesia yang lebih efektif, adil, dan berbasis risiko.
Bank Dunia menemukan 52% perusahaan Indonesia menilai penghindaran PPh Badan masih mudah dilakukan. Kepatuhan pajak menjadi tantangan pemerintah.
MEDIA PAJAK — Direktorat Jenderal Pajak mencatat telah menerima 13,94 juta Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2025 hingga 25 Juni 2026. Jumlah tersebut setara dengan 92,93 persen dari target penyampaian sebanyak 15 juta SPT Tahunan.
Sebagian besar laporan disampaikan melalui Coretax, yang mulai digunakan sebagai saluran utama pelaporan SPT Tahunan pada tahun ini. Sistem tersebut menggantikan mekanisme pelaporan elektronik sebelumnya dalam proses administrasi perpajakan.
Capaian pelaporan terus bertambah setelah berakhirnya periode utama penyampaian SPT Tahunan. Pada akhir April 2026, jumlah SPT yang telah diproses melalui Coretax tercatat sekitar 13,06 juta laporan. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi 13,94 juta laporan pada akhir Juni 2026.
Dari realisasi hingga akhir April, laporan terbanyak berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10,74 juta SPT. Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan menyampaikan sekitar 1,43 juta SPT, sedangkan laporan dari wajib pajak badan mencapai sekitar 874 ribu SPT.
Peningkatan jumlah laporan menunjukkan berlanjutnya proses adaptasi wajib pajak terhadap Coretax. Sistem tersebut mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan, mulai dari registrasi, pembayaran, pelaporan, hingga pengelolaan dokumen dalam satu platform.
DJP masih perlu mengejar sekitar 1,06 juta laporan untuk memenuhi target 15 juta SPT Tahunan. Wajib pajak yang belum menyampaikan laporan tetap diminta memenuhi kewajibannya meskipun batas waktu pelaporan telah terlewati.
Penyampaian SPT setelah tenggat tidak menghapus kewajiban pelaporan. Wajib pajak juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perpajakan, kecuali memperoleh fasilitas atau relaksasi yang ditetapkan pemerintah.
Optimalisasi pelaporan melalui Coretax menjadi bagian dari transformasi administrasi perpajakan. Selain memberikan layanan secara digital, sistem tersebut membantu DJP mengelola dan meneliti data pelaporan wajib pajak secara lebih terintegrasi.
MEDIA PAJAK — Direktorat Jenderal Pajak menegaskan peningkatan rasio pajak dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029 akan ditempuh melalui penguatan administrasi perpajakan dan perluasan basis pajak, bukan dengan menaikkan tarif.
Pemerintah menargetkan rasio pajak berada pada kisaran 11,52 persen hingga 15 persen terhadap produk domestik bruto pada akhir periode RPJMN. Target tersebut lebih tinggi dibandingkan capaian dalam beberapa tahun terakhir yang masih berada di kisaran 10 persen.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan peningkatan rasio pajak diperlukan untuk memperkuat ruang fiskal pemerintah. Kapasitas penerimaan yang lebih besar diharapkan membuat APBN semakin mampu menjalankan fungsi stabilisasi dan melindungi perekonomian ketika terjadi tekanan atau krisis.
Meski mengejar peningkatan penerimaan yang cukup tinggi, DJP tidak menjadikan penambahan jenis pajak maupun kenaikan tarif sebagai strategi utama. Fokus diarahkan pada peningkatan kepatuhan wajib pajak, perluasan basis perpajakan, dan penguatan administrasi melalui transformasi digital.
Dalam strategi tersebut, Coretax akan menjadi sistem utama administrasi perpajakan nasional. Sejak Juli 2026, berbagai proses bisnis DJP mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan, penyelesaian keberatan dan banding, hingga penegakan hukum secara bertahap dijalankan melalui platform tersebut.
Penggunaan Coretax diharapkan dapat menyatukan proses kerja, memperkuat pengelolaan data, dan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Selain memperkuat sistem digital, DJP juga mempercepat kegiatan ekstensifikasi. Langkah yang dilakukan mencakup pengaktifan kembali wajib pajak berstatus tidak aktif atau dormant, perluasan pengawasan terhadap sektor informal dan shadow economy, serta peningkatan pemanfaatan data dari kementerian, lembaga, dan pihak ketiga.
Potensi penerimaan dinilai masih cukup besar dari kegiatan ekonomi yang belum sepenuhnya masuk ke dalam sistem perpajakan. Porsi ekonomi informal di Indonesia diperkirakan masih mencapai sekitar 36 persen dari PDB.
Untuk menjangkau potensi tersebut, DJP terus membangun interoperabilitas data melalui Coretax. Integrasi informasi dari berbagai instansi diharapkan dapat membantu otoritas pajak mengenali aktivitas ekonomi, memetakan risiko kepatuhan, dan memperluas basis pemajakan secara lebih tepat.
Penguatan teknologi, pemanfaatan data, dan perluasan basis pajak menjadi tumpuan utama DJP dalam meningkatkan rasio pajak tanpa menambah beban melalui kenaikan tarif.