MEDIA PAJAK – Penguatan sistem pengawasan pajak menjadi salah satu perhatian utama dalam laporan Bank Dunia bertajuk Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth. Laporan tersebut menyoroti pentingnya pemanfaatan data, analisis risiko, dan integrasi informasi untuk meningkatkan kemampuan otoritas pajak dalam mendeteksi potensi ketidakpatuhan wajib pajak.
Bank Dunia menilai peningkatan penerimaan pajak tidak hanya bergantung pada kebijakan perpajakan, tetapi juga kemampuan administrasi pajak dalam mengidentifikasi risiko, melakukan pengawasan secara tepat sasaran, serta memastikan kepatuhan berjalan secara berkelanjutan.
Dalam laporan tersebut, Bank Dunia menggunakan sejumlah sumber data, termasuk World Bank Enterprise Survey 2023 dan World Bank Informal Sector Enterprise Survey 2024, untuk melihat kondisi kepatuhan usaha serta faktor yang memengaruhi potensi penerimaan pajak Indonesia.
Data Jadi Faktor Penting Pengawasan Pajak
Bank Dunia mengungkapkan bahwa kemampuan otoritas pajak dalam mendeteksi pelanggaran menjadi salah satu faktor yang memengaruhi perilaku kepatuhan dunia usaha.
Laporan tersebut menunjukkan bahwa persepsi risiko terdeteksi atas praktik penghindaran pajak masih menjadi tantangan. Ketika kemampuan pendeteksian dinilai rendah, sebagian pelaku usaha dapat melihat peluang untuk tidak memenuhi kewajiban perpajakannya secara optimal.
Karena itu, Bank Dunia mendorong peningkatan kapasitas administrasi pajak melalui pemanfaatan data yang lebih baik, penguatan sistem informasi, serta pengembangan analisis risiko berbasis teknologi.
Pendekatan tersebut memungkinkan pengawasan dilakukan lebih terarah dengan memprioritaskan sektor atau wajib pajak yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi, tanpa memberikan beban tambahan kepada wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya.

Integrasi Informasi Perkuat Transparansi Pajak
Selain pengawasan berbasis risiko, Bank Dunia juga menyoroti pentingnya keterhubungan antara aktivitas ekonomi dengan sistem keuangan formal.
Perusahaan yang memiliki akses terhadap layanan perbankan, transaksi digital, dan pencatatan keuangan yang lebih baik dinilai memiliki tingkat transparansi lebih tinggi. Jejak transaksi tersebut dapat membantu otoritas pajak dalam memahami aktivitas ekonomi dan meningkatkan akurasi pengawasan.
Menurut Bank Dunia, penggunaan sistem keuangan formal juga berkaitan dengan tingkat kepatuhan. Perusahaan yang lebih terhubung dengan lembaga keuangan cenderung memiliki transparansi usaha yang lebih baik dibandingkan perusahaan yang masih bergantung pada transaksi informal.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi ekonomi dan penguatan ekosistem keuangan formal dapat menjadi bagian dari strategi memperluas basis pajak.
Pengawasan Berbasis Risiko Jadi Arah Reformasi Pajak
Bank Dunia merekomendasikan agar reformasi administrasi perpajakan terus diarahkan pada penguatan pengawasan berbasis risiko dengan dukungan teknologi dan data terintegrasi.
Melalui sistem yang lebih modern, otoritas pajak dapat meningkatkan kemampuan mendeteksi ketidakpatuhan, memperbaiki efektivitas pengawasan, sekaligus membangun hubungan yang lebih baik dengan wajib pajak.
Penguatan kemampuan deteksi dan konsistensi penegakan aturan dinilai menjadi faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Dengan pengawasan yang lebih akurat dan proporsional, pemerintah dapat memperluas penerimaan negara tanpa menghambat aktivitas usaha yang telah patuh terhadap aturan perpajakan.#








