MEDIA PAJAK – Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) semakin berkembang di berbagai sektor usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kemudahan transaksi tanpa uang tunai membuat QRIS menjadi salah satu pintu masuk digitalisasi usaha, tetapi di sisi lain muncul pertanyaan mengenai kaitannya dengan kewajiban perpajakan.
Pemahaman yang perlu diluruskan adalah QRIS bukan merupakan objek pajak baru. QRIS merupakan standar kode pembayaran yang ditetapkan Bank Indonesia untuk memfasilitasi transaksi pembayaran digital. Dengan demikian, penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran tidak otomatis menimbulkan pajak tambahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Namun, transaksi ekonomi yang dilakukan melalui QRIS tetap memiliki konsekuensi administratif dari sisi perpajakan. Sebab, QRIS hanya berfungsi sebagai alat pembayaran, sementara kewajiban pajak tetap bergantung pada aktivitas usaha, jenis penghasilan, serta ketentuan perpajakan yang berlaku.
Ketika Transaksi Digital Semakin Mudah, Pencatatan Usaha Menjadi Penting
Bagi pelaku UMKM, penggunaan QRIS sebenarnya memberikan manfaat lebih luas dibandingkan sekadar kemudahan pembayaran. Transaksi menjadi lebih tercatat, arus kas lebih mudah dipantau, dan pengelolaan usaha dapat dilakukan secara lebih profesional.
Namun, meningkatnya transaksi digital juga membuat pelaku usaha perlu memperhatikan administrasi bisnis. Pemisahan rekening pribadi dan usaha, pencatatan omzet, serta penyimpanan bukti transaksi menjadi semakin penting.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa QRIS bukanlah dasar pengenaan pajak tersendiri. Kewajiban pajak tetap melekat pada kegiatan usaha yang dilakukan, bukan pada metode pembayaran yang digunakan.
Bagaimana Pajaknya bagi Pelaku UMKM?
Pelaku UMKM yang menerima pembayaran melalui QRIS tetap mengikuti aturan perpajakan sesuai kondisi usahanya.
Bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan dengan kriteria tertentu, pengenaan pajak dapat mengikuti ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
Sementara itu, pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap memiliki kewajiban terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang atau jasa kena pajak.
Artinya, penggunaan QRIS tidak mengubah tarif maupun jenis pajak yang harus dibayar. QRIS hanya mengubah cara transaksi dilakukan.
Tantangan Pemerintah: Digitalisasi Harus Diikuti Kepercayaan
Perkembangan pembayaran digital memberikan peluang bagi pemerintah untuk membangun sistem perpajakan yang lebih transparan dan sederhana.
Namun, digitalisasi juga membutuhkan pendekatan yang tepat agar tidak menimbulkan persepsi bahwa teknologi pembayaran hanya digunakan untuk meningkatkan pengawasan pajak.
Bagi sebagian pelaku UMKM, kekhawatiran terhadap pencatatan transaksi digital masih menjadi tantangan. Karena itu, edukasi perpajakan menjadi bagian penting agar masyarakat memahami bahwa transparansi transaksi bukan berarti seluruh transaksi otomatis dikenakan pajak.
Bank Dunia juga menyoroti bahwa rendahnya pemanfaatan pembayaran digital pada sebagian pelaku usaha mikro berkaitan dengan berbagai faktor, termasuk kekhawatiran terhadap aspek perpajakan dan tingkat kepercayaan terhadap sistem.
QRIS sebagai Jalan Menuju UMKM Lebih Profesional
Pada akhirnya, QRIS dapat menjadi instrumen yang membantu UMKM berkembang apabila diikuti dengan peningkatan literasi keuangan dan perpajakan.
Digitalisasi transaksi seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai kesempatan bagi pelaku usaha untuk membangun bisnis yang lebih tertata.
Dengan pencatatan yang baik, pelaku UMKM dapat mengetahui perkembangan usaha, mengakses layanan keuangan, serta memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih mudah.
Tantangan terbesar bukanlah keberadaan QRIS, tetapi bagaimana membangun hubungan yang lebih baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memahami pentingnya administrasi ekonomi yang transparan.#








