MEDIA PAJAK — Pemerintah akan memperluas basis perpajakan pada 2027 dengan memperkuat pengawasan terhadap kelompok wajib pajak yang dinilai belum optimal memenuhi kewajibannya. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemilik lebih dari satu rumah yang memperoleh penghasilan dari penyewaan properti.

Strategi tersebut menjadi bagian dari arah kebijakan perpajakan dalam RAPBN 2027. Pemerintah menegaskan peningkatan penerimaan akan lebih banyak ditempuh melalui perluasan basis pajak dan penguatan kepatuhan, bukan melalui kenaikan tarif.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan masih terdapat sektor dan kelompok wajib pajak yang pembayaran pajaknya belum optimal.

Pemilik sejumlah properti menjadi salah satu contoh karena rumah yang tidak ditempati sendiri dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan melalui penyewaan atau kontrak.

Penghasilan dari aktivitas tersebut pada dasarnya telah masuk dalam ruang lingkup kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemerintah tidak sedang menyiapkan jenis pajak baru bagi pemilik rumah kedua maupun rumah kontrakan.

Fokus pemerintah adalah memastikan penghasilan yang telah menjadi objek pajak dilaporkan dan dipenuhi kewajibannya secara benar.

Pengawasan Akan Lebih Berbasis Data

Selain memperluas basis pajak, pemerintah akan meningkatkan pemanfaatan data dari berbagai instansi untuk mendukung pengawasan wajib pajak.

Integrasi data diharapkan memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai profil ekonomi wajib pajak, termasuk kepemilikan aset dan aktivitas yang berpotensi menghasilkan pendapatan.

Pendekatan tersebut akan dikombinasikan dengan penyempurnaan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan nasional.

Coretax diproyeksikan menjadi salah satu instrumen utama untuk mengolah dan menganalisis informasi perpajakan secara lebih terintegrasi.

Dengan data yang lebih lengkap, pemerintah dapat melakukan benchmarking terhadap profil wajib pajak dan membandingkannya dengan aktivitas ekonomi yang tercatat dalam berbagai sumber.

Bukan Pajak Baru untuk Rumah Kedua

Rencana pengawasan terhadap pemilik lebih dari satu rumah tidak berarti setiap kepemilikan rumah tambahan otomatis dikenai jenis pajak baru.

Yang menjadi perhatian adalah potensi penghasilan dari pemanfaatan properti tersebut, terutama apabila rumah disewakan atau dikontrakkan tetapi penghasilannya belum tercermin secara memadai dalam kewajiban perpajakan.

Pemerintah berharap pengawasan berbasis data dapat membantu mengidentifikasi potensi penerimaan yang selama ini belum tergali tanpa harus mengubah tarif pajak.

Strategi tersebut sekaligus menunjukkan arah kebijakan perpajakan 2027 yang lebih menitikberatkan pada kepatuhan, perluasan basis, integrasi data, dan penguatan administrasi melalui Coretax.

MEDIA PAJAK — Pemerintah mulai mewajibkan sejumlah marketplace besar memungut Pajak Penghasilan dari pedagang online mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas basis pajak dan membawa aktivitas ekonomi digital ke dalam sistem perpajakan formal.

Pada tahap awal, mekanisme ini diterapkan terhadap Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada. Melalui ketentuan tersebut, pemungutan pajak yang sebelumnya menjadi kewajiban masing-masing pedagang dialihkan kepada platform tempat transaksi berlangsung.

Marketplace akan bertindak sebagai pemungut PPh atas transaksi penjual yang memenuhi kriteria. Pajak dipotong sebelum hasil penjualan disalurkan kepada pedagang, kemudian disetorkan kepada pemerintah sesuai jadwal yang ditentukan.

Penjual dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta dikenai PPh final sebesar 0,5 persen dari nilai penjualan bruto. Sementara itu, pedagang dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta dapat dikecualikan dari pemotongan sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan perpajakan.

Kebijakan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru. Penghasilan dari kegiatan usaha sejak awal merupakan objek pajak, sedangkan aturan baru lebih menitikberatkan pada perubahan cara pemungutannya.

Marketplace Hadapi Tambahan Kewajiban

Penerapan skema ini menambah tanggung jawab bagi penyelenggara marketplace. Platform harus melakukan verifikasi data penjual, mengidentifikasi pedagang yang memenuhi kriteria pemotongan, membangun sistem pelaporan, serta menyetorkan pajak yang telah dipungut.

Marketplace besar dinilai memiliki infrastruktur teknologi yang lebih siap untuk menjalankan kewajiban tersebut. Namun, tambahan proses administrasi dan pengembangan sistem tetap berpotensi meningkatkan biaya operasional.

Pada saat yang sama, platform yang lebih kecil maupun kanal perdagangan berbasis media sosial dapat memperoleh keuntungan sementara apabila sebagian pedagang memilih berpindah ke saluran yang dianggap memiliki pengawasan lebih longgar.

Harga Barang Belum Tentu Naik

Pemotongan PPh tidak otomatis menyebabkan kenaikan harga barang. Kemampuan pedagang meneruskan beban pajak kepada konsumen akan bergantung pada posisi pasar, kekuatan merek, dan tingkat persaingan pada setiap kategori produk.

Penjual dengan merek kuat mungkin memiliki ruang lebih besar untuk menyesuaikan harga. Sebaliknya, pedagang pada sektor yang sangat kompetitif, seperti fesyen, produk kecantikan, dan perlengkapan rumah tangga, berisiko kehilangan konsumen apabila menaikkan harga terlalu tinggi.

Dalam kondisi tersebut, sebagian pedagang diperkirakan memilih menyerap tambahan beban melalui pengurangan margin keuntungan.

Penjual Bisa Beralih Kanal

Sebagian pelaku usaha berpotensi memperbesar transaksi melalui Instagram, WhatsApp, Telegram, atau kanal lain di luar marketplace. Perpindahan tersebut dapat terjadi apabila pedagang menilai beban administrasi dan pemotongan pajak di platform besar menjadi terlalu tinggi.

Namun, meninggalkan marketplace bukan keputusan mudah. Platform besar menawarkan akses ke jutaan pengguna, sistem pembayaran, layanan logistik, promosi, dan perlindungan transaksi yang sulit digantikan oleh kanal penjualan mandiri.

Tantangan Pemerataan Pengawasan

Kebijakan pemungutan PPh melalui marketplace menandai penguatan tata kelola ekonomi digital. Pemerintah tidak lagi hanya mendorong pertumbuhan perdagangan daring, tetapi juga memastikan aktivitas ekonomi tersebut masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan.

Tantangan utamanya terletak pada penerapan aturan yang sederhana, konsisten, dan adil. Pemerintah perlu memastikan biaya kepatuhan tidak membebani pelaku UMKM sekaligus mencegah perpindahan transaksi ke kanal yang tidak terpantau.

Apabila dilaksanakan secara proporsional, pemungutan melalui marketplace dapat meningkatkan kepatuhan dan memperluas basis pajak. Sebaliknya, penerapan yang tidak merata berisiko menciptakan perbedaan perlakuan antara pedagang di marketplace besar dan pelaku usaha yang bertransaksi melalui kanal lain.

MEDIA PAJAK — Direktorat Jenderal Pajak mencatat telah menerima 13,94 juta Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2025 hingga 25 Juni 2026. Jumlah tersebut setara dengan 92,93 persen dari target penyampaian sebanyak 15 juta SPT Tahunan.

Sebagian besar laporan disampaikan melalui Coretax, yang mulai digunakan sebagai saluran utama pelaporan SPT Tahunan pada tahun ini. Sistem tersebut menggantikan mekanisme pelaporan elektronik sebelumnya dalam proses administrasi perpajakan.

Capaian pelaporan terus bertambah setelah berakhirnya periode utama penyampaian SPT Tahunan. Pada akhir April 2026, jumlah SPT yang telah diproses melalui Coretax tercatat sekitar 13,06 juta laporan. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi 13,94 juta laporan pada akhir Juni 2026.

Dari realisasi hingga akhir April, laporan terbanyak berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10,74 juta SPT. Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan menyampaikan sekitar 1,43 juta SPT, sedangkan laporan dari wajib pajak badan mencapai sekitar 874 ribu SPT.

Peningkatan jumlah laporan menunjukkan berlanjutnya proses adaptasi wajib pajak terhadap Coretax. Sistem tersebut mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan, mulai dari registrasi, pembayaran, pelaporan, hingga pengelolaan dokumen dalam satu platform.

DJP masih perlu mengejar sekitar 1,06 juta laporan untuk memenuhi target 15 juta SPT Tahunan. Wajib pajak yang belum menyampaikan laporan tetap diminta memenuhi kewajibannya meskipun batas waktu pelaporan telah terlewati.

Penyampaian SPT setelah tenggat tidak menghapus kewajiban pelaporan. Wajib pajak juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perpajakan, kecuali memperoleh fasilitas atau relaksasi yang ditetapkan pemerintah.

Optimalisasi pelaporan melalui Coretax menjadi bagian dari transformasi administrasi perpajakan. Selain memberikan layanan secara digital, sistem tersebut membantu DJP mengelola dan meneliti data pelaporan wajib pajak secara lebih terintegrasi.

JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan pedoman kerja internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Babinsa maupun Bhabinkamtibmas untuk memeriksa atau menagih pajak kepada masyarakat.

Bimo meminta publik tidak menafsirkan surat edaran itu sebagai dasar pelibatan aparat kewilayahan dalam pelaksanaan pemeriksaan perpajakan. Menurut dia, keberadaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pedoman tersebut hanya berkaitan dengan koordinasi serta dukungan informasi apabila dibutuhkan di lapangan.

Ia menjelaskan, DJP selama ini bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dalam memperoleh informasi yang diperlukan untuk mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak. Koordinasi tersebut dapat melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa.

Namun, pihak-pihak tersebut tidak memiliki kewenangan menjalankan fungsi pemeriksaan, pemungutan, ataupun penagihan pajak. Seluruh tindakan yang berkaitan dengan administrasi dan pengawasan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai ketentuan yang berlaku.

Bimo menambahkan, pengawasan kepatuhan perpajakan saat ini lebih banyak mengandalkan pemanfaatan teknologi. DJP menggunakan sejumlah instrumen, antara lain Compliance Risk Management atau CRM, geotagging, dan Coretax untuk menganalisis data serta memetakan risiko kepatuhan wajib pajak.

Koordinasi dengan aparat kewilayahan baru dilakukan apabila DJP masih memerlukan klarifikasi atau informasi tambahan mengenai kondisi di lapangan. Dukungan tersebut hanya terbatas pada penyediaan informasi dan tidak mengubah kedudukan aparat menjadi pelaksana pemeriksaan pajak.

Menurut Bimo, mekanisme koordinasi tersebut bukan kebijakan baru. Pola kerja sama dengan unsur kewilayahan telah diterapkan sejak 2020, sedangkan SE-8/PJ/2026 diterbitkan untuk menyempurnakan tata kelola internal yang telah berjalan.

Dengan penegasan tersebut, DJP berharap tidak terjadi kesalahpahaman mengenai ruang lingkup peran Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa dalam mendukung pengumpulan informasi perpajakan.

JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa personel Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan menjalankan fungsi perpajakan. Mereka tidak diperbolehkan memungut, memeriksa, menagih, menilai kepatuhan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan persepsi yang berkembang mengenai kerja sama antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak. Sinergi antarlembaga itu tetap dilaksanakan sesuai tugas pokok dan kewenangan masing-masing institusi.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan seluruh kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bhabinkamtibmas, menurut dia, bukan petugas pajak dan tidak dapat melakukan pemeriksaan, penagihan, penilaian kepatuhan, ataupun meminta pembayaran pajak dari wajib pajak.

Dalam kerja sama tersebut, peran Bhabinkamtibmas terbatas pada membangun komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat. Personel kepolisian di tingkat desa dan kelurahan juga dapat menghimpun serta menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai ruang lingkup tugasnya.

Keterlibatan Bhabinkamtibmas karena itu tidak dapat dimaknai sebagai perpanjangan tangan otoritas pajak. Mereka juga tidak memiliki kewenangan mengambil tindakan administratif maupun penegakan hukum terhadap wajib pajak.

Polri menekankan bahwa peran Bhabinkamtibmas dalam koordinasi bersama otoritas pajak bersifat preventif dan persuasif. Dukungan tersebut diarahkan untuk menjaga komunikasi dengan masyarakat dan membantu kondisi di lapangan tetap aman serta kondusif.

Sementara itu, kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum perpajakan tetap menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak. Koordinasi dengan personel kewilayahan hanya dilakukan untuk membangun jejaring informasi dan memberikan dukungan apabila dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas petugas pajak.

Polri juga mengingatkan agar sinergi antarlembaga tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Setiap institusi harus tetap bekerja berdasarkan fungsi dan koridor hukum yang berlaku.

Bhabinkamtibmas tetap berfokus pada pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui komunikasi, kemitraan, serta pendekatan preventif dan persuasif kepada warga.

Melalui penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam koordinasi bersama Direktorat Jenderal Pajak bukan untuk menjalankan fungsi pemungutan ataupun penagihan pajak.