MEDIA PAJAK — Direktorat Jenderal Pajak mengatur tata cara permintaan informasi, bukti, atau keterangan berupa data keuangan untuk mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026.

Melalui pedoman tersebut, permintaan data tidak hanya dapat berkaitan dengan rekening atau aset keuangan wajib pajak yang sedang diawasi, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki hubungan relevan dengan wajib pajak.

Pihak terkait dapat mencakup orang pribadi yang berada dalam satu kesatuan data unit keluarga, pengurus, wakil wajib pajak, pemegang saham, serta pemilik manfaat atau beneficial owner. Data pihak lain juga dapat diminta sepanjang diperlukan untuk mendukung analisis kepatuhan wajib pajak.

Permintaan informasi keuangan terutama ditujukan kepada wajib pajak yang masuk dalam sasaran analisis, prioritas pengawasan, maupun prioritas ekstensifikasi. Data tersebut digunakan untuk memperkuat pengawasan kepatuhan, mendeteksi potensi penghindaran pajak, dan mendukung penegakan hukum perpajakan.

Dalam pelaksanaannya, DJP dapat meminta informasi kepada bank, lembaga jasa keuangan, dan lembaga lain yang memiliki kewajiban pelaporan. Cakupan tersebut juga meliputi penyedia jasa aset kripto yang termasuk dalam skema pelaporan informasi keuangan.

Informasi yang dapat diminta antara lain identitas pemegang rekening, nomor rekening dan subrekening, jenis rekening, serta tanggal pembukaan atau penutupan rekening. Data saldo, mutasi, lokasi transaksi, dan informasi keuangan lain yang relevan juga dapat menjadi bagian dari permintaan.

Meski mencakup pihak terkait, permintaan data keuangan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, efektivitas pengawasan, kerahasiaan informasi, dan akuntabilitas.

Pejabat yang berwenang mengajukan permintaan data meliputi pejabat pimpinan tinggi pratama di Kantor Pusat DJP, kepala kantor wilayah DJP, dan kepala kantor pelayanan pajak.

Proses permintaan informasi dilakukan melalui sistem terintegrasi, termasuk Coretax dan Aplikasi Akses Informasi Keuangan. Mekanisme digital tersebut digunakan agar proses permintaan, penerimaan, dan pengelolaan data dapat ditelusuri serta dipertanggungjawabkan.

SE-9/PJ/2026 pada dasarnya menjadi pedoman internal bagi petugas pajak dalam menggunakan akses informasi keuangan. Penggunaan data keluarga maupun pihak terkait tetap harus memiliki hubungan yang jelas dengan analisis kepatuhan wajib pajak yang sedang diawasi.

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak memperingati Hari Pajak 2026 dengan mengusung tema “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh.” Tema tersebut menegaskan posisi pajak sebagai fondasi pembiayaan pembangunan sekaligus instrumen penting dalam menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal nasional.

Hari Pajak diperingati setiap 14 Juli. Penetapan tanggal tersebut merujuk pada momentum sejarah pada 1945, ketika istilah “pajak” pertama kali dicantumkan dalam rancangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peringatan Hari Pajak kemudian ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017. Sejak itu, Hari Pajak diperingati setiap tahun sebagai momentum untuk mengingat kembali peran penerimaan pajak dalam menopang keberlangsungan negara.

Sepanjang semester pertama 2026, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp1.035,7 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 43,9 persen dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun serta tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menilai pertumbuhan penerimaan tersebut menunjukkan penguatan fundamental ekonomi. Momentum pertumbuhan dinilai perlu dipertahankan agar target penerimaan dapat dicapai secara optimal dan berkelanjutan.

Penerimaan pajak menjadi salah satu sumber utama pembiayaan APBN. Dana yang dihimpun digunakan untuk membiayai pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, subsidi, serta berbagai layanan publik lainnya.

Dalam rangka memperingati Hari Pajak 2026, DJP menggelar berbagai kegiatan secara serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut melibatkan pegawai, wajib pajak, mitra strategis, dan masyarakat.

Rangkaian peringatan mencakup kegiatan sosial, edukasi perpajakan, olahraga, seni, serta forum dialog. Kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pajak sebagai bentuk gotong royong dalam membiayai pembangunan nasional.

Peringatan Hari Pajak tahun ini juga menjadi momentum untuk mendorong kepatuhan sukarela dan memperkuat kepercayaan publik. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kualitas pelayanan, transformasi digital, penguatan integritas, dan pendekatan yang lebih kolaboratif kepada wajib pajak.

Melalui tema “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh”, masyarakat diajak terus berkontribusi dalam pembangunan dengan memenuhi kewajiban perpajakan. Kontribusi setiap wajib pajak menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih kuat, adil, sejahtera, dan berkelanjutan.

MEDIA PAJAK — Direktorat Jenderal Pajak menegaskan peningkatan rasio pajak dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029 akan ditempuh melalui penguatan administrasi perpajakan dan perluasan basis pajak, bukan dengan menaikkan tarif.

Pemerintah menargetkan rasio pajak berada pada kisaran 11,52 persen hingga 15 persen terhadap produk domestik bruto pada akhir periode RPJMN. Target tersebut lebih tinggi dibandingkan capaian dalam beberapa tahun terakhir yang masih berada di kisaran 10 persen.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan peningkatan rasio pajak diperlukan untuk memperkuat ruang fiskal pemerintah. Kapasitas penerimaan yang lebih besar diharapkan membuat APBN semakin mampu menjalankan fungsi stabilisasi dan melindungi perekonomian ketika terjadi tekanan atau krisis.

Meski mengejar peningkatan penerimaan yang cukup tinggi, DJP tidak menjadikan penambahan jenis pajak maupun kenaikan tarif sebagai strategi utama. Fokus diarahkan pada peningkatan kepatuhan wajib pajak, perluasan basis perpajakan, dan penguatan administrasi melalui transformasi digital.

Dalam strategi tersebut, Coretax akan menjadi sistem utama administrasi perpajakan nasional. Sejak Juli 2026, berbagai proses bisnis DJP mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan, penyelesaian keberatan dan banding, hingga penegakan hukum secara bertahap dijalankan melalui platform tersebut.

Penggunaan Coretax diharapkan dapat menyatukan proses kerja, memperkuat pengelolaan data, dan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Selain memperkuat sistem digital, DJP juga mempercepat kegiatan ekstensifikasi. Langkah yang dilakukan mencakup pengaktifan kembali wajib pajak berstatus tidak aktif atau dormant, perluasan pengawasan terhadap sektor informal dan shadow economy, serta peningkatan pemanfaatan data dari kementerian, lembaga, dan pihak ketiga.

Potensi penerimaan dinilai masih cukup besar dari kegiatan ekonomi yang belum sepenuhnya masuk ke dalam sistem perpajakan. Porsi ekonomi informal di Indonesia diperkirakan masih mencapai sekitar 36 persen dari PDB.

Untuk menjangkau potensi tersebut, DJP terus membangun interoperabilitas data melalui Coretax. Integrasi informasi dari berbagai instansi diharapkan dapat membantu otoritas pajak mengenali aktivitas ekonomi, memetakan risiko kepatuhan, dan memperluas basis pemajakan secara lebih tepat.

Penguatan teknologi, pemanfaatan data, dan perluasan basis pajak menjadi tumpuan utama DJP dalam meningkatkan rasio pajak tanpa menambah beban melalui kenaikan tarif.