Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir

MEDIA PAJAK – Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan menjalankan fungsi perpajakan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya pembahasan mengenai keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam koordinasi pengawasan wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam keterangan resminya pada Selasa (28/7/2026), Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan Bhabinkamtibmas tidak berwenang melakukan penilaian kepatuhan, pemeriksaan, penagihan, pemungutan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat.

Menurutnya, peran Bhabinkamtibmas dalam sinergi dengan DJP tetap berada dalam koridor tugas kepolisian, khususnya pembinaan masyarakat, komunikasi, dan pembangunan jejaring informasi di wilayah.

Dengan demikian, koordinasi antara Polri dan DJP tidak dapat dimaknai sebagai pengalihan kewenangan perpajakan kepada personel kepolisian.

Kewenangan perpajakan tetap di DJP

Polri menegaskan bahwa seluruh kewenangan teknis di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bhabinkamtibmas dapat mendukung koordinasi antarlembaga melalui fungsi kemitraan dengan masyarakat, penghimpunan informasi, serta komunikasi di tingkat kewilayahan. Namun, dukungan tersebut tidak mencakup tindakan pemeriksaan ataupun penagihan pajak.

Polri juga meminta masyarakat tidak memandang Bhabinkamtibmas sebagai kepanjangan tangan petugas pajak ataupun sebagai alat penindak terhadap wajib pajak.

Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam koordinasi tersebut bersifat preventif dan persuasif, sesuai dengan fungsi pembinaan masyarakat, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta pembangunan komunikasi di wilayah.

Untuk seluruh urusan teknis perpajakan, kewenangannya tetap dilaksanakan oleh petugas DJP.

DJP juga telah memberikan klarifikasi

Sebelumnya, DJP telah menjelaskan keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam koordinasi di lapangan melalui keterangan tertulis Nomor KT-1/2026.

DJP menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak. Keduanya tidak memiliki kewenangan melakukan penilaian kepatuhan, pemeriksaan, penagihan, meminta pembayaran, maupun mengambil tindakan terhadap wajib pajak.

Koordinasi tersebut dilakukan dalam kerangka pembangunan jejaring informasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perangkat desa, dan unsur kewilayahan.

Dalam kondisi tertentu, koordinasi dapat mencakup pendampingan untuk mendukung kelancaran tugas petugas DJP di lapangan. Meski demikian, seluruh tindakan yang berkaitan dengan kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh pegawai DJP.

Pedoman telah berlaku sejak 2020

Pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Menurut penjelasan DJP, surat edaran tersebut merupakan pedoman internal yang menyempurnakan mekanisme koordinasi yang telah diterapkan sejak 2020. Dengan demikian, ketentuan tersebut bukan kebijakan baru dan tidak memberikan kewenangan perpajakan kepada unsur TNI maupun Polri.

DJP menyatakan tetap berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel serta menghormati hak-hak wajib pajak.

Klarifikasi dari Polri dan DJP tersebut menegaskan batas kewenangan masing-masing lembaga. Bhabinkamtibmas dapat mendukung komunikasi dan jejaring informasi di wilayah, sedangkan pemeriksaan, penagihan, dan tindakan perpajakan lainnya tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.

Share Media Pajak untuk Teman