MEDIA PAJAK — Direktorat Jenderal Pajak mencatat telah menerima 13,94 juta Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2025 hingga 25 Juni 2026. Jumlah tersebut setara dengan 92,93 persen dari target penyampaian sebanyak 15 juta SPT Tahunan.

Sebagian besar laporan disampaikan melalui Coretax, yang mulai digunakan sebagai saluran utama pelaporan SPT Tahunan pada tahun ini. Sistem tersebut menggantikan mekanisme pelaporan elektronik sebelumnya dalam proses administrasi perpajakan.

Capaian pelaporan terus bertambah setelah berakhirnya periode utama penyampaian SPT Tahunan. Pada akhir April 2026, jumlah SPT yang telah diproses melalui Coretax tercatat sekitar 13,06 juta laporan. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi 13,94 juta laporan pada akhir Juni 2026.

Dari realisasi hingga akhir April, laporan terbanyak berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10,74 juta SPT. Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan menyampaikan sekitar 1,43 juta SPT, sedangkan laporan dari wajib pajak badan mencapai sekitar 874 ribu SPT.

Peningkatan jumlah laporan menunjukkan berlanjutnya proses adaptasi wajib pajak terhadap Coretax. Sistem tersebut mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan, mulai dari registrasi, pembayaran, pelaporan, hingga pengelolaan dokumen dalam satu platform.

DJP masih perlu mengejar sekitar 1,06 juta laporan untuk memenuhi target 15 juta SPT Tahunan. Wajib pajak yang belum menyampaikan laporan tetap diminta memenuhi kewajibannya meskipun batas waktu pelaporan telah terlewati.

Penyampaian SPT setelah tenggat tidak menghapus kewajiban pelaporan. Wajib pajak juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perpajakan, kecuali memperoleh fasilitas atau relaksasi yang ditetapkan pemerintah.

Optimalisasi pelaporan melalui Coretax menjadi bagian dari transformasi administrasi perpajakan. Selain memberikan layanan secara digital, sistem tersebut membantu DJP mengelola dan meneliti data pelaporan wajib pajak secara lebih terintegrasi.