MEDIA PAJAK – Pemerintah membuka peluang menerapkan jenis pajak baru pada 2027. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan tersebut baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu bertahan di level sekitar 6 persen dalam beberapa kuartal.
Purbaya mengatakan pemerintah tidak akan terburu-buru menambah pungutan baru. Kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat akan menjadi pertimbangan sebelum kebijakan tersebut dijalankan.
Dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Jumat, Purbaya menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi satu kuartal saja belum cukup menjadi dasar untuk mengenakan pajak baru.
“Kalau baru satu kuartal, belum mungkin. Tapi, ruang untuk itu jadi terbuka lebar. Nanti kami lihat bagaimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya,” ujar Purbaya.
Ia memberi gambaran, apabila ekonomi mampu tumbuh 6 persen pada akhir 2026 dan kembali mencatat pertumbuhan sekitar 6 persen atau lebih pada triwulan I-2027, pemerintah dapat mulai mempertimbangkan kebijakan pajak baru.
Target Pajak 2027 Naik 12,1 Persen
Peluang tersebut muncul di tengah target penerimaan pajak 2027 yang lebih tinggi.
Dalam RAPBN 2027, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.591,4 triliun. Angka tersebut tumbuh 12,1 persen dibandingkan proyeksi penerimaan pajak APBN 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun.
Penerimaan pajak menjadi bagian utama dari target pendapatan negara 2027 yang ditetapkan sebesar Rp3.426 triliun atau meningkat 6,8 persen dibandingkan proyeksi APBN 2026 sebesar Rp3.208,1 triliun.
Kenaikan target tersebut membuat pemerintah perlu menjaga basis penerimaan tanpa mengganggu momentum pertumbuhan ekonomi.
Purbaya menekankan bahwa kebijakan pendapatan negara akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah ingin peningkatan penerimaan tetap berjalan sejalan dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Penguatan Pajak hingga Ekonomi Digital
Dalam RAPBN 2027, pemerintah menyiapkan tiga strategi untuk meningkatkan pendapatan negara.
Pertama, optimalisasi pendapatan melalui penguatan perpajakan dan penerimaan dari sumber daya alam.
Kedua, penguatan pendekatan hukum serta pemanfaatan insentif fiskal untuk mendukung investasi.
Ketiga, penyesuaian kebijakan pendapatan terhadap perkembangan ekonomi digital dan perpajakan global.
Dengan pendekatan tersebut, ruang pengenaan pajak baru pada 2027 masih bersifat bersyarat. Pemerintah akan lebih dulu melihat kesinambungan pertumbuhan ekonomi dan kondisi daya beli masyarakat sebelum mengambil keputusan.
Pernyataan Purbaya juga menunjukkan bahwa strategi penerimaan tahun depan tidak hanya bergantung pada penambahan jenis pajak, tetapi juga optimalisasi basis pajak yang sudah ada serta penyesuaian terhadap perubahan aktivitas ekonomi.#








