MEDIA PAJAK — Direktorat Jenderal Pajak menegaskan peningkatan rasio pajak dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029 akan ditempuh melalui penguatan administrasi perpajakan dan perluasan basis pajak, bukan dengan menaikkan tarif.
Pemerintah menargetkan rasio pajak berada pada kisaran 11,52 persen hingga 15 persen terhadap produk domestik bruto pada akhir periode RPJMN. Target tersebut lebih tinggi dibandingkan capaian dalam beberapa tahun terakhir yang masih berada di kisaran 10 persen.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan peningkatan rasio pajak diperlukan untuk memperkuat ruang fiskal pemerintah. Kapasitas penerimaan yang lebih besar diharapkan membuat APBN semakin mampu menjalankan fungsi stabilisasi dan melindungi perekonomian ketika terjadi tekanan atau krisis.
Meski mengejar peningkatan penerimaan yang cukup tinggi, DJP tidak menjadikan penambahan jenis pajak maupun kenaikan tarif sebagai strategi utama. Fokus diarahkan pada peningkatan kepatuhan wajib pajak, perluasan basis perpajakan, dan penguatan administrasi melalui transformasi digital.
Dalam strategi tersebut, Coretax akan menjadi sistem utama administrasi perpajakan nasional. Sejak Juli 2026, berbagai proses bisnis DJP mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan, penyelesaian keberatan dan banding, hingga penegakan hukum secara bertahap dijalankan melalui platform tersebut.
Penggunaan Coretax diharapkan dapat menyatukan proses kerja, memperkuat pengelolaan data, dan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Selain memperkuat sistem digital, DJP juga mempercepat kegiatan ekstensifikasi. Langkah yang dilakukan mencakup pengaktifan kembali wajib pajak berstatus tidak aktif atau dormant, perluasan pengawasan terhadap sektor informal dan shadow economy, serta peningkatan pemanfaatan data dari kementerian, lembaga, dan pihak ketiga.
Potensi penerimaan dinilai masih cukup besar dari kegiatan ekonomi yang belum sepenuhnya masuk ke dalam sistem perpajakan. Porsi ekonomi informal di Indonesia diperkirakan masih mencapai sekitar 36 persen dari PDB.
Untuk menjangkau potensi tersebut, DJP terus membangun interoperabilitas data melalui Coretax. Integrasi informasi dari berbagai instansi diharapkan dapat membantu otoritas pajak mengenali aktivitas ekonomi, memetakan risiko kepatuhan, dan memperluas basis pemajakan secara lebih tepat.
Penguatan teknologi, pemanfaatan data, dan perluasan basis pajak menjadi tumpuan utama DJP dalam meningkatkan rasio pajak tanpa menambah beban melalui kenaikan tarif.
