MEDIA PAJAK — Direktorat Jenderal Pajak mengatur tata cara permintaan informasi, bukti, atau keterangan berupa data keuangan untuk mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026.
Melalui pedoman tersebut, permintaan data tidak hanya dapat berkaitan dengan rekening atau aset keuangan wajib pajak yang sedang diawasi, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki hubungan relevan dengan wajib pajak.
Pihak terkait dapat mencakup orang pribadi yang berada dalam satu kesatuan data unit keluarga, pengurus, wakil wajib pajak, pemegang saham, serta pemilik manfaat atau beneficial owner. Data pihak lain juga dapat diminta sepanjang diperlukan untuk mendukung analisis kepatuhan wajib pajak.
Permintaan informasi keuangan terutama ditujukan kepada wajib pajak yang masuk dalam sasaran analisis, prioritas pengawasan, maupun prioritas ekstensifikasi. Data tersebut digunakan untuk memperkuat pengawasan kepatuhan, mendeteksi potensi penghindaran pajak, dan mendukung penegakan hukum perpajakan.
Dalam pelaksanaannya, DJP dapat meminta informasi kepada bank, lembaga jasa keuangan, dan lembaga lain yang memiliki kewajiban pelaporan. Cakupan tersebut juga meliputi penyedia jasa aset kripto yang termasuk dalam skema pelaporan informasi keuangan.
Informasi yang dapat diminta antara lain identitas pemegang rekening, nomor rekening dan subrekening, jenis rekening, serta tanggal pembukaan atau penutupan rekening. Data saldo, mutasi, lokasi transaksi, dan informasi keuangan lain yang relevan juga dapat menjadi bagian dari permintaan.
Meski mencakup pihak terkait, permintaan data keuangan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, efektivitas pengawasan, kerahasiaan informasi, dan akuntabilitas.
Pejabat yang berwenang mengajukan permintaan data meliputi pejabat pimpinan tinggi pratama di Kantor Pusat DJP, kepala kantor wilayah DJP, dan kepala kantor pelayanan pajak.
Proses permintaan informasi dilakukan melalui sistem terintegrasi, termasuk Coretax dan Aplikasi Akses Informasi Keuangan. Mekanisme digital tersebut digunakan agar proses permintaan, penerimaan, dan pengelolaan data dapat ditelusuri serta dipertanggungjawabkan.
SE-9/PJ/2026 pada dasarnya menjadi pedoman internal bagi petugas pajak dalam menggunakan akses informasi keuangan. Penggunaan data keluarga maupun pihak terkait tetap harus memiliki hubungan yang jelas dengan analisis kepatuhan wajib pajak yang sedang diawasi.
