MP Ads

MEDIA PAJAK – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Penerimaan tersebut berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech peer-to-peer lending, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Berdasarkan data DJP, kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE sebesar Rp44,05 triliun. Selanjutnya, penerimaan Pajak SIPP mencapai Rp5,75 triliun, pajak fintech Rp5,28 triliun, dan pajak aset kripto Rp2,15 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital diharapkan tidak hanya memperkuat penerimaan negara, tetapi juga menciptakan perlakuan perpajakan yang setara.

“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Inge dalam keterangan resmi DJP.

PPN PMSE Sumbang Rp44,05 Triliun

Hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 244 pemungut telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.

Pada Agustus 2026, DJP juga melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut dengan menunjuk STAAH Limited dan Aghanim Inc. sebagai pemungut baru. Sementara itu, status Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE dicabut.

Baca Juga:  Bank Dunia Nilai Kemampuan Deteksi Pajak Jadi Kunci Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan

Secara kumulatif, PPN PMSE yang telah disetorkan sejak 2020 mencapai Rp44,05 triliun. Penerimaan tersebut terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun pada 2025.

Khusus sepanjang Januari hingga Agustus 2026, penerimaan PPN PMSE tercatat Rp8,38 triliun.

Dengan demikian, angka Rp44,05 triliun merupakan akumulasi penerimaan PPN PMSE sejak 2020 hingga Agustus 2026, bukan penerimaan yang diperoleh hanya sepanjang tahun ini.

Kripto, Fintech dan SIPP Tambah Penerimaan

Penerimaan dari aktivitas ekonomi digital juga berasal dari transaksi aset kripto. Secara kumulatif, pajak kripto telah menghasilkan Rp2,15 triliun hingga Agustus 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp268,95 miliar sepanjang 2026 hingga Agustus.

Secara jenis pajak, penerimaan kumulatif dari kripto terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri Rp881,82 miliar.

Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor fintech telah mencapai Rp5,28 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, serta Rp878,18 miliar hingga Agustus 2026.

Penerimaan pajak fintech terdiri atas PPh Pasal 23 sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 Rp728,13 miliar, dan PPN Dalam Negeri Rp3,08 triliun.

Baca Juga:  Restitusi Pajak Turun Tajam, Kepastian Pengembalian Jadi Tantangan DJP

Adapun Pajak SIPP secara kumulatif telah menghasilkan Rp5,75 triliun. Penerimaan itu terdiri atas Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,67 triliun hingga Agustus 2026.

Dari total penerimaan Pajak SIPP tersebut, sebesar Rp417,65 miliar berasal dari PPh Pasal 22 dan Rp5,33 triliun berasal dari PPN.

Besarnya kontribusi PPN PMSE menunjukkan pemajakan atas konsumsi produk dan layanan digital masih menjadi komponen utama penerimaan ekonomi digital. Pada saat yang sama, penerimaan dari kripto, fintech, dan pengadaan pemerintah memperlihatkan basis pemajakan aktivitas digital yang semakin beragam.

Perkembangan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kesetaraan perlakuan pajak antara aktivitas ekonomi konvensional dan aktivitas ekonomi yang berkembang melalui platform serta sistem digital.#

Share Media Pajak untuk Teman
MP