MEDIA PAJAK – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka kesempatan bagi kalangan perguruan tinggi untuk terlibat langsung dalam edukasi dan pelayanan perpajakan melalui program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2027. Pendaftaran dibuka mulai 31 Agustus hingga 2 Oktober 2026.

Program tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi mahasiswa. Dosen dan tenaga pendidik dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia juga dapat mendaftarkan diri sebagai calon relawan.

Peserta yang nantinya dinyatakan lolos akan dilibatkan dalam kegiatan edukasi dan asistensi perpajakan kepada masyarakat. Salah satu tugasnya adalah membantu wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan serta memberikan asistensi kepada pelaku UMKM.

Pendaftaran dilakukan melalui portal Renjani pada laman edukasi.pajak.go.id/renjani. Setelah calon peserta mengisi data, Tax Center di masing-masing perguruan tinggi akan melakukan seleksi dan validasi.

Seleksi Berlangsung hingga Desember 2026

DJP telah menyiapkan sejumlah tahapan sebelum calon relawan diterjunkan pada 2027.

Pelatihan dan levelling test dijadwalkan berlangsung mulai 31 Agustus hingga 27 November 2026. Hasil seleksi ujian akan diumumkan pada periode 30 November hingga 11 Desember 2026.

Peserta yang lolos kemudian melanjutkan tahapan berikutnya, termasuk pengunggahan kode etik. Pengumuman kelulusan akhir dijadwalkan berlangsung pada 21–31 Desember 2026.

Relawan yang dinyatakan lolos akan menjalani periode pendayagunaan mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2027. Peserta yang menyelesaikan kegiatan sesuai ketentuan akan memperoleh sertifikat.

Melalui Pengumuman Nomor PENG-49/PJ.09/2026, DJP mengajak mahasiswa untuk memanfaatkan Renjani sebagai sarana memperluas wawasan, membangun jaringan, meningkatkan kemampuan pelayanan dan kepemimpinan, sekaligus memperoleh pengalaman langsung dalam kegiatan perpajakan.

DJP juga mengajak dosen dan tenaga pendidik untuk berpartisipasi serta membantu menyebarluaskan informasi pendaftaran di lingkungan perguruan tinggi.

Sudah Libatkan Lebih dari 22 Ribu Relawan

Renjani telah berkembang menjadi salah satu program yang menghubungkan DJP dengan perguruan tinggi dalam kegiatan edukasi perpajakan.

Berdasarkan data DJP, program tersebut telah melibatkan 22.924 relawan dengan dukungan 557 Tax Center dan 34 Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia.

Para relawan tercatat telah melaksanakan sebanyak 3.312.514 kegiatan edukasi dan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.

Keterlibatan perguruan tinggi melalui Renjani menjadi salah satu cara DJP memperluas jangkauan edukasi kepada wajib pajak. Selain membantu masyarakat mendapatkan pendampingan, program ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa dan kalangan akademik untuk memahami praktik administrasi perpajakan secara langsung.

Bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang berminat mengikuti Renjani 2027, pendaftaran tersedia hingga 2 Oktober 2026 sebelum dilanjutkan dengan proses seleksi dan pelatihan.#

MEDIA PAJAK – Kemampuan otoritas pajak dalam mendeteksi dan menangani pelanggaran menjadi salah satu faktor penting yang memengaruhi kepatuhan perusahaan di Indonesia. Hal tersebut menjadi salah satu sorotan dalam laporan Bank Dunia bertajuk Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth.

Dalam laporan tersebut, Bank Dunia menjelaskan bahwa persepsi perusahaan terhadap kemudahan melakukan penghindaran pajak berkaitan erat dengan kemampuan administrasi perpajakan dalam melakukan identifikasi risiko, pengawasan, serta penegakan aturan.

Semakin kuat kemampuan otoritas pajak dalam mendeteksi ketidakpatuhan, semakin kecil ruang bagi perusahaan untuk menghindari pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Pengawasan Berbasis Risiko Dibutuhkan

Bank Dunia menilai penguatan mekanisme pengawasan menjadi bagian penting dalam meningkatkan penerimaan pajak.

Dengan jumlah wajib pajak dan aktivitas ekonomi yang besar, pendekatan pengawasan tidak dapat hanya mengandalkan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh perusahaan.

Karena itu, penggunaan data dan analisis risiko menjadi instrumen penting untuk menentukan sektor, wilayah, atau kelompok wajib pajak yang memiliki potensi risiko ketidakpatuhan lebih tinggi.

Pendekatan berbasis risiko memungkinkan otoritas pajak menggunakan sumber daya secara lebih efektif sekaligus memberikan perlakuan yang lebih proporsional kepada wajib pajak.

Teknologi dan Data Jadi Pendukung Pengawasan

Transformasi digital perpajakan menjadi salah satu elemen yang dapat memperkuat kemampuan otoritas pajak dalam melakukan pengawasan.

Melalui pemanfaatan data transaksi, informasi keuangan, dan integrasi sistem administrasi, pemerintah dapat meningkatkan kemampuan dalam melihat pola kepatuhan wajib pajak.

Namun, penguatan teknologi tetap perlu diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan tata kelola agar proses pengawasan berjalan secara efektif.

Bank Dunia menilai kombinasi antara data, teknologi, dan kapasitas institusi menjadi faktor penting dalam membangun sistem perpajakan yang lebih kuat.

Bank Dunia menyoroti kompleksitas administrasi pajak sebagai tantangan dunia usaha dan mendorong penyederhanaan sistem untuk meningkatkan kepatuhan.

Keseimbangan antara Pengawasan dan Kepastian Usaha

Meningkatkan kemampuan pengawasan pajak juga perlu berjalan seimbang dengan pemberian kepastian bagi dunia usaha.

Sistem perpajakan yang efektif bukan hanya mampu menemukan pelanggaran, tetapi juga mampu memberikan panduan agar wajib pajak memahami dan menjalankan kewajibannya dengan benar.

Dengan memperkuat deteksi risiko, meningkatkan pelayanan, dan menjaga kepastian aturan, pemerintah dapat mendorong peningkatan kepatuhan sukarela sekaligus memperkuat penerimaan negara.

MEDIA PAJAK — Kesalahan saat membuat kode billing atau melakukan pembayaran pajak melalui Coretax tidak selalu diselesaikan dengan cara yang sama. Penanganannya bergantung pada satu hal penting: apakah kode billing tersebut belum digunakan atau pembayaran sudah terlanjur dilakukan.

Perbedaan ini semakin penting setelah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 pada 28 Juli 2026. Aturan tersebut mengubah PER-10/PJ/2024 mengenai pembayaran, penyetoran, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Status regulasi tersebut tercatat aktif dalam basis peraturan DJP.

Billing Belum Dibayar, Bisa Dibatalkan

Salah satu perubahan yang langsung berkaitan dengan wajib pajak terdapat pada ketentuan kode billing.

PER-8/PJ/2026 menetapkan bahwa kode billing berlaku selama 336 jam atau 14 x 24 jam sejak diterbitkan. Ketentuan baru juga memberikan ruang bagi wajib pajak untuk membatalkan kode billing selama billing tersebut belum digunakan untuk pembayaran dan belum kedaluwarsa.

Setelah kode billing dibatalkan atau masa berlakunya habis, wajib pajak dapat membuat kode billing baru.

Secara praktis, apabila wajib pajak menyadari terdapat kesalahan pada billing sebelum pembayaran dilakukan, langkah yang dapat ditempuh adalah membatalkan billing tersebut dan membuat billing baru dengan data yang benar.

Ketentuan ini memberikan fleksibilitas karena wajib pajak tidak harus menunggu kode billing kedaluwarsa untuk menggantinya.

Bagaimana Jika Pajak Sudah Terlanjur Dibayar?

Kondisinya berbeda apabila kode billing sudah digunakan untuk pembayaran.

Mekanisme pembatalan kode billing dalam PER-8/PJ/2026 ditujukan untuk billing yang belum digunakan. Karena itu, ketika pembayaran telah dilakukan, persoalannya bukan lagi sekadar mengganti atau membatalkan kode billing.

Dalam kondisi terdapat kesalahan pembayaran atau penyetoran, salah satu mekanisme yang perlu diperiksa adalah pemindahbukuan atau PBK, sepanjang pembayaran tersebut memenuhi ketentuan pemindahbukuan.

Pemindahbukuan pada dasarnya merupakan proses memindahkan penerimaan pajak yang telah dibukukan untuk diperhitungkan pada pembayaran pajak yang sesuai. DJP juga menjelaskan bahwa mekanisme PBK dapat digunakan dalam kondisi tertentu ketika terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.

Artinya, pembayaran yang sudah masuk tidak semestinya diperlakukan sama dengan kode billing yang baru dibuat tetapi belum digunakan.

Pemindahbukuan Tidak Berlaku untuk Semua Kondisi

Hal lain yang perlu dipahami, tidak setiap kesalahan pembayaran otomatis dapat diselesaikan melalui PBK.

PER-8/PJ/2026 menyesuaikan ketentuan pemindahbukuan dalam PER-10/PJ/2024, termasuk jenis pembayaran atau penyetoran yang dapat dipindahbukukan serta tata cara penyelesaiannya.

Untuk permohonan yang memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan bukti pemindahbukuan atau surat pemberitahuan penolakan paling lama 10 hari kerja sejak permohonan disampaikan secara lengkap.

Karena itu, wajib pajak perlu lebih dahulu memastikan apakah pembayaran yang keliru memang termasuk pembayaran yang dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Jika Tidak Bisa Dipindahbukukan, Ada Mekanisme Lain

PER-10/PJ/2024 sebagaimana telah diubah juga mengatur bahwa apabila pembayaran atau penyetoran pajak tidak memenuhi ketentuan pemindahbukuan, pembayaran tersebut dapat diajukan melalui mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

DJP juga menyediakan layanan pengajuan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang melalui Coretax untuk kondisi yang memenuhi persyaratan.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara pembatalan kode billing, pemindahbukuan, dan pengembalian pembayaran. Ketiganya tidak dapat digunakan secara bergantian tanpa melihat kondisi transaksi.

Agar Lebih Mudah, Bedakan Tiga Kondisi Ini

Bagi wajib pajak, logikanya dapat dibuat sederhana.

Pertama, billing salah tetapi belum dibayar.
Billing yang belum digunakan dan belum kedaluwarsa dapat dibatalkan. Setelah itu, buat kode billing baru dengan data yang benar.

Kedua, pembayaran sudah dilakukan dan memenuhi ketentuan pemindahbukuan.
Wajib pajak dapat melihat kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme PBK sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, pembayaran sudah dilakukan tetapi tidak memenuhi ketentuan PBK.
Pembayaran tersebut dapat masuk ke mekanisme pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang apabila memenuhi persyaratannya.

Periksa Data Sebelum Melakukan Pembayaran

Di luar bunyi regulasi, ada langkah praktis yang tetap penting dilakukan sebelum menyelesaikan transaksi.

Wajib pajak sebaiknya memeriksa kembali informasi yang terdapat pada billing dan memastikan pembayaran memang ditujukan untuk kewajiban pajak yang benar. Pemeriksaan sebelum pembayaran jauh lebih sederhana dibandingkan harus menyelesaikan koreksi setelah dana masuk ke kas negara.

PER-8/PJ/2026 sendiri diterbitkan antara lain untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk melalui penyesuaian ketentuan pembayaran, kode billing, dan kode jenis setoran.

Kuncinya Ada pada Status Pembayaran

Perubahan dalam PER-8/PJ/2026 membuat pengelolaan kode billing lebih fleksibel. Namun, wajib pajak tetap perlu membedakan secara tegas antara billing yang belum digunakan dan pembayaran yang sudah dilakukan.

Jika billing belum digunakan, pembatalan masih dimungkinkan. Namun setelah pembayaran terjadi, penyelesaiannya perlu mengikuti ketentuan pemindahbukuan atau mekanisme pengembalian yang relevan.

Pemahaman sederhana tersebut dapat membantu wajib pajak memilih prosedur yang tepat sekaligus menghindari pembayaran ganda atau koreksi administrasi yang sebenarnya tidak diperlukan.#