JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan pedoman kerja internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Babinsa maupun Bhabinkamtibmas untuk memeriksa atau menagih pajak kepada masyarakat.

Bimo meminta publik tidak menafsirkan surat edaran itu sebagai dasar pelibatan aparat kewilayahan dalam pelaksanaan pemeriksaan perpajakan. Menurut dia, keberadaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pedoman tersebut hanya berkaitan dengan koordinasi serta dukungan informasi apabila dibutuhkan di lapangan.

Ia menjelaskan, DJP selama ini bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dalam memperoleh informasi yang diperlukan untuk mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak. Koordinasi tersebut dapat melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa.

Namun, pihak-pihak tersebut tidak memiliki kewenangan menjalankan fungsi pemeriksaan, pemungutan, ataupun penagihan pajak. Seluruh tindakan yang berkaitan dengan administrasi dan pengawasan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai ketentuan yang berlaku.

Bimo menambahkan, pengawasan kepatuhan perpajakan saat ini lebih banyak mengandalkan pemanfaatan teknologi. DJP menggunakan sejumlah instrumen, antara lain Compliance Risk Management atau CRM, geotagging, dan Coretax untuk menganalisis data serta memetakan risiko kepatuhan wajib pajak.

Koordinasi dengan aparat kewilayahan baru dilakukan apabila DJP masih memerlukan klarifikasi atau informasi tambahan mengenai kondisi di lapangan. Dukungan tersebut hanya terbatas pada penyediaan informasi dan tidak mengubah kedudukan aparat menjadi pelaksana pemeriksaan pajak.

Menurut Bimo, mekanisme koordinasi tersebut bukan kebijakan baru. Pola kerja sama dengan unsur kewilayahan telah diterapkan sejak 2020, sedangkan SE-8/PJ/2026 diterbitkan untuk menyempurnakan tata kelola internal yang telah berjalan.

Dengan penegasan tersebut, DJP berharap tidak terjadi kesalahpahaman mengenai ruang lingkup peran Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa dalam mendukung pengumpulan informasi perpajakan.