MP Ads

Pajak sering kali dipahami hanya sebagai persoalan kewajiban dan pengawasan. Ketika penerimaan negara menghadapi tantangan, respons yang muncul biasanya berfokus pada bagaimana meningkatkan pemeriksaan, memperluas basis pajak, atau memperkuat penegakan aturan.

Namun, laporan Bank Dunia bertajuk Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth menunjukkan bahwa persoalan kepatuhan pajak memiliki dimensi yang lebih luas. Kepatuhan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan pemerintah menemukan pelanggaran, tetapi juga oleh bagaimana wajib pajak memandang sistem perpajakan yang berlaku.

Laporan tersebut memberikan gambaran bahwa peningkatan kepatuhan membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh. Pemerintah tidak hanya perlu memperkuat pengawasan, tetapi juga membangun sistem yang membuat wajib pajak memahami aturan, mendapatkan kepastian, dan memiliki kepercayaan terhadap proses administrasi perpajakan.

Membangun Kepercayaan dalam Sistem Pajak

Salah satu pesan penting dari laporan Bank Dunia adalah bahwa kepatuhan pajak memiliki hubungan erat dengan tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak.

Wajib pajak yang memahami aturan, memperoleh pelayanan yang baik, dan melihat sistem berjalan secara adil akan memiliki kecenderungan lebih besar untuk memenuhi kewajibannya secara sukarela.

Sebaliknya, ketika pajak hanya dipandang sebagai beban administratif, kepatuhan akan lebih banyak bergantung pada kekuatan pengawasan dan penegakan aturan.

Karena itu, reformasi perpajakan tidak cukup hanya diukur dari kemampuan meningkatkan penerimaan, tetapi juga dari kemampuan membangun hubungan yang sehat antara negara dan wajib pajak.

Baca Juga:  Kepatuhan Pajak Tidak Cukup Dibangun dengan Pengawasan

Digitalisasi administrasi perpajakan, penyederhanaan proses, serta penyediaan informasi yang mudah dipahami menjadi bagian penting dalam menciptakan pengalaman perpajakan yang lebih baik.

Pengawasan Kuat Harus Berjalan Bersama Kemudahan Kepatuhan

Penguatan pengawasan tetap menjadi bagian penting dalam reformasi perpajakan. Dengan jumlah pelaku usaha dan aktivitas ekonomi yang besar, pemerintah membutuhkan sistem yang mampu mengidentifikasi risiko secara tepat.

Pemanfaatan data dan teknologi dapat membantu otoritas pajak melakukan pengawasan berbasis risiko sehingga sumber daya dapat digunakan secara lebih efektif.

Namun, pengawasan yang kuat harus berjalan bersama dengan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin patuh.

Sistem perpajakan yang terlalu kompleks dapat meningkatkan biaya kepatuhan, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan administrasi. Karena itu, perluasan basis pajak perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha untuk berkembang dan masuk ke dalam sistem formal.

Pada akhirnya, masa depan perpajakan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh seberapa kuat negara mengawasi wajib pajak, tetapi juga seberapa baik negara membangun kepercayaan.

Pajak bukan hanya hubungan antara pemerintah dan angka penerimaan, tetapi hubungan antara negara dan masyarakat dalam membangun keberlanjutan pembangunan.

Penulis: Dimas Wicaksono
Pengamat Kebijakan Pajak dan Ekonomi Publik

Share Media Pajak untuk Teman
MP