MEDIA PAJAK – Pemerintah menghadapi tantangan lebih besar dalam mengejar penerimaan pajak pada 2027. Target yang meningkat membuat strategi perluasan basis pajak menjadi semakin penting agar tambahan penerimaan tidak hanya bertumpu pada wajib pajak yang selama ini telah berada dalam sistem.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp2.591,4 triliun.

Angka tersebut meningkat 9,9 persen dibandingkan target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Jika dibandingkan dengan outlook penerimaan 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun, kenaikannya mencapai 12,1 persen.

Outlook tersebut sekaligus menunjukkan adanya potensi kekurangan penerimaan sekitar Rp46,9 triliun dibandingkan target APBN 2026.

Pemerintah memasang target lebih tinggi dengan asumsi perekonomian nasional pada 2027 tumbuh 5,9 persen.

Kenaikan target penerimaan itu mendapat perhatian sejumlah fraksi di DPR. Salah satu isu yang banyak disoroti adalah sumber tambahan penerimaan yang akan digunakan pemerintah untuk mengejar target tahun depan.

DPR Dorong Perluasan Basis Pajak

Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah memastikan distribusi beban perpajakan dilakukan secara lebih proporsional.

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Budi Sulistyono meminta pemerintah menyampaikan gambaran distribusi beban pajak dari berbagai kelompok wajib pajak sebagai bagian dari upaya membangun kebijakan yang lebih adil.

Sorotan serupa disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional. Pemerintah didorong agar peningkatan penerimaan tidak terutama dibebankan kepada masyarakat, kelompok berpenghasilan tetap, UMKM, maupun wajib pajak yang selama ini sudah patuh.

Fraksi PAN mendorong pemerintah memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, serta mengoptimalkan potensi penerimaan dari kelompok berpenghasilan dan berkekayaan tinggi maupun badan usaha besar.

Perluasan basis pajak juga menjadi perhatian Fraksi Partai Golkar yang meminta pemerintah meningkatkan kepatuhan sekaligus memperkuat sistem administrasi perpajakan.

Sementara Fraksi Partai Gerindra menyoroti rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto. Pemerintah menargetkan tax ratio pada 2027 berada di sekitar 10,4 persen terhadap PDB, lebih tinggi dibandingkan outlook 2026 sebesar 10,22 persen.

Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya juga mengingatkan agar optimalisasi pendapatan negara tetap memperhatikan daya beli masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha.

Dengan demikian, tantangan pemerintah bukan sekadar mengejar angka penerimaan yang lebih tinggi, tetapi juga menentukan dari mana tambahan penerimaan tersebut diperoleh.

PPh dan PPN Jadi Penopang Utama

Dalam RAPBN 2027, hampir seluruh kelompok penerimaan pajak ditargetkan mengalami pertumbuhan.

Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) ditargetkan sebesar Rp1.277,7 triliun, meningkat 9,9 persen dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp1.162,9 triliun.

Sementara penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditargetkan mencapai Rp1.126,1 triliun atau meningkat 13,4 persen dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp993,3 triliun.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditargetkan Rp28,6 triliun, sedangkan kelompok pajak lainnya ditargetkan mencapai sekitar Rp159 triliun.

Secara keseluruhan, penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2027 ditargetkan sekitar Rp2.908 triliun. Angka tersebut termasuk penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp316,6 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pertumbuhan ekonomi akan menjadi salah satu faktor utama dalam menopang peningkatan penerimaan tahun depan.

Menurut Purbaya, pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat secara otomatis akan memperbesar potensi penerimaan. Pemerintah juga akan melanjutkan perbaikan administrasi perpajakan, termasuk sistem Coretax serta penataan internal Direktorat Jenderal Pajak.

Strategi tersebut menjadi penting karena kenaikan target 2027 tidak dapat semata-mata mengandalkan peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar.

Perluasan basis, peningkatan kepatuhan, perbaikan administrasi, serta evaluasi fasilitas perpajakan akan menentukan apakah tambahan penerimaan dapat dihimpun tanpa menambah tekanan berlebihan terhadap kelompok wajib pajak yang selama ini telah menjalankan kewajibannya.

Dengan target Rp2.591,4 triliun, tantangan pajak 2027 pada akhirnya bukan hanya tentang berapa besar penerimaan yang dapat dihimpun, tetapi juga bagaimana pemerintah memperluas sumber penerimaan secara lebih sehat dan berkelanjutan.