MEDIA PAJAK – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap langkah pembenahan internal yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Salah satunya melalui perombakan penempatan pegawai dan pejabat untuk memperkuat integritas sekaligus meningkatkan kinerja penerimaan negara.

Purbaya mengatakan penataan dilakukan pada sejumlah jenjang jabatan, mulai dari eselon II, eselon III, hingga eselon IV. Pegawai yang dinilai memiliki kinerja baik ditempatkan pada unit dengan kontribusi penerimaan besar, sedangkan pegawai yang dianggap kurang optimal dipindahkan ke unit lain.

Menurut dia, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menutup potensi kebocoran serta memperbaiki kualitas pengumpulan pajak.

“Misalnya saya periksa kira-kira pejabat mana yang sering mengerjakan hal-hal yang negatif, saya reorganize. Hampir semua orang pajak, eselon II, eselon III, eselon IV saya kocok ulang,” ujar Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026 di Jakarta.

Purbaya juga mengatakan pemerintah melakukan pemetaan terhadap pegawai yang dicurigai terlibat dalam praktik yang tidak sesuai ketentuan. Dalam kasus tertentu, pegawai yang dinilai bermasalah dapat dinonaktifkan sementara sebagai bagian dari proses pembenahan internal.

Pengawasan Internal dan Penegakan Hukum Diperkuat

Langkah serupa juga dilakukan di lingkungan Bea dan Cukai. Purbaya menyebut penataan organisasi diikuti dengan penguatan koordinasi bersama aparat penegak hukum.

Menurut dia, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dapat memproses pegawai yang diduga melakukan pelanggaran berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pesan bahwa pembenahan internal tidak hanya dilakukan melalui rotasi jabatan, tetapi juga melalui penegakan disiplin dan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Dalam konteks perpajakan, kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu faktor penting karena sebagian besar proses pengawasan, pemeriksaan, pelayanan, dan penagihan tetap melibatkan keputusan aparatur.

Karena itu, pembenahan organisasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi administrasi perpajakan.

Purbaya Klaim Penerimaan Menguat Tanpa Pajak Baru

Purbaya menyatakan perbaikan internal mulai terlihat dalam kinerja penerimaan.

Menurut dia, penerimaan pajak sampai akhir Juli 2026 tumbuh hampir 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Ia menekankan pertumbuhan tersebut dicapai tanpa menaikkan tarif pajak maupun memperkenalkan jenis pajak baru.

“Tidak ada saya naikkan tarif pajaknya, tidak ada pajak baru. Saya cukup perbaiki saja kinerja orang-orang pajak kita,” kata Purbaya.

Pernyataan tersebut menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang untuk sementara lebih menekankan peningkatan efektivitas administrasi, pengawasan, serta pembenahan internal dibandingkan menambah beban pajak baru.

Namun, kinerja penerimaan tetap perlu dilihat bersama perkembangan ekonomi, restitusi, basis pajak, dan berbagai komponen lain yang memengaruhi penerimaan neto.

Bagi DJP dan DJBC, tantangan berikutnya bukan hanya mempertahankan pertumbuhan penerimaan, tetapi juga memastikan pembenahan internal dilakukan secara konsisten, transparan, dan tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada wajib pajak maupun pelaku usaha.#