MP Ads

MEDIA PAJAK – Wacana penerapan pajak kekayaan bagi kelompok masyarakat beraset besar kembali mengemuka. Skema ini dinilai dapat menjadi alternatif untuk memperluas sumber penerimaan negara tanpa harus menambah beban perpajakan masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.

Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengusulkan pengenaan pajak kekayaan dengan tarif 1 hingga 2 persen terhadap individu yang memiliki kekayaan bersih di atas Rp84 miliar.

Berdasarkan perhitungan lembaga tersebut, penerapan pajak kekayaan berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan negara sekitar Rp142,2 triliun setiap tahun.

Usulan itu menjadi salah satu rekomendasi CELIOS dalam evaluasi kebijakan fiskal yang kembali disampaikan menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Meski demikian, angka Rp142,2 triliun tersebut merupakan hasil simulasi, bukan proyeksi penerimaan resmi pemerintah. Realisasinya akan bergantung pada desain kebijakan, cakupan wajib pajak, penilaian aset, serta efektivitas administrasi pemungutan.

Berbeda dengan Pajak Penghasilan

Pajak kekayaan memiliki dasar pengenaan yang berbeda dengan Pajak Penghasilan (PPh). Jika PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, pajak kekayaan dihitung berdasarkan nilai kekayaan bersih yang dimiliki.

Kekayaan bersih merupakan nilai aset setelah dikurangi kewajiban atau utang. Dengan demikian, pengenaannya tidak semata-mata bergantung pada besarnya pendapatan seseorang dalam satu tahun.

Dalam simulasi CELIOS, individu dengan kekayaan bersih antara Rp84 miliar hingga Rp506 miliar masuk kelompok tarif 1 persen. Sementara itu, kelompok dengan kekayaan melebihi Rp506 miliar dikenai tarif 2 persen.

Baca Juga:  Penerimaan Pajak Perusahaan Masih Memiliki Ruang Penguatan di Indonesia

Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk memperbesar kontribusi fiskal kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi paling tinggi.

Namun, penerapan pajak kekayaan juga memiliki tantangan tersendiri. Pemerintah harus menentukan metode penilaian terhadap berbagai jenis aset, termasuk saham perusahaan tertutup, kepemilikan usaha, properti, dan aset lain yang tidak selalu memiliki harga pasar yang mudah ditentukan.

Persoalan lain adalah likuiditas. Seseorang dapat memiliki aset bernilai besar, tetapi belum tentu mempunyai dana tunai yang sebanding untuk memenuhi kewajiban pajak tahunan.

Karena itu, rancangan pajak kekayaan perlu mempertimbangkan mekanisme penilaian, pengecualian, serta hubungan dengan kewajiban perpajakan yang telah berlaku.

Belum Menjadi Ketentuan Pajak

Hingga kini, pajak kekayaan dengan skema yang diusulkan CELIOS belum menjadi ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Penerapannya membutuhkan dasar hukum yang jelas, termasuk pengaturan mengenai subjek pajak, objek pajak, tarif, penghitungan kekayaan bersih, serta tata cara pembayaran dan pengawasannya.

Pemerintah juga perlu memperhitungkan biaya administrasi dan potensi sengketa penilaian aset. Tanpa sistem pendataan yang memadai, pengenaan pajak berdasarkan kekayaan dapat menghadapi persoalan dalam menentukan nilai aset yang sebenarnya.

Di sisi lain, usulan tersebut membuka kembali pembahasan mengenai pemerataan beban perpajakan. Selama ini, optimalisasi penerimaan negara tidak hanya bergantung pada perubahan tarif, tetapi juga pada perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan.

Pajak kekayaan menjadi salah satu pilihan yang dapat dikaji dalam kerangka tersebut. Namun, potensi penerimaan yang besar dalam simulasi belum cukup untuk memastikan kebijakan dapat diterapkan secara efektif.

Baca Juga:  DJP Gandeng 30 Bank Perkuat Penagihan Pajak, Prosedur Blokir Rekening Diselaraskan

Kejelasan desain, kepastian hukum, kemampuan administrasi, dan dampaknya terhadap kegiatan ekonomi menjadi faktor penting sebelum usulan pajak kekayaan dipertimbangkan sebagai instrumen penerimaan negara.#

Share Media Pajak untuk Teman
MP