Pajak E-Commerce berlaku 1 Agustus

MEDIA PAJAK — Pemerintah mulai mewajibkan sejumlah marketplace besar memungut Pajak Penghasilan dari pedagang online mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas basis pajak dan membawa aktivitas ekonomi digital ke dalam sistem perpajakan formal.

Pada tahap awal, mekanisme ini diterapkan terhadap Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada. Melalui ketentuan tersebut, pemungutan pajak yang sebelumnya menjadi kewajiban masing-masing pedagang dialihkan kepada platform tempat transaksi berlangsung.

Marketplace akan bertindak sebagai pemungut PPh atas transaksi penjual yang memenuhi kriteria. Pajak dipotong sebelum hasil penjualan disalurkan kepada pedagang, kemudian disetorkan kepada pemerintah sesuai jadwal yang ditentukan.

Penjual dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta dikenai PPh final sebesar 0,5 persen dari nilai penjualan bruto. Sementara itu, pedagang dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta dapat dikecualikan dari pemotongan sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan perpajakan.

Kebijakan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru. Penghasilan dari kegiatan usaha sejak awal merupakan objek pajak, sedangkan aturan baru lebih menitikberatkan pada perubahan cara pemungutannya.

Marketplace Hadapi Tambahan Kewajiban

Penerapan skema ini menambah tanggung jawab bagi penyelenggara marketplace. Platform harus melakukan verifikasi data penjual, mengidentifikasi pedagang yang memenuhi kriteria pemotongan, membangun sistem pelaporan, serta menyetorkan pajak yang telah dipungut.

Marketplace besar dinilai memiliki infrastruktur teknologi yang lebih siap untuk menjalankan kewajiban tersebut. Namun, tambahan proses administrasi dan pengembangan sistem tetap berpotensi meningkatkan biaya operasional.

Pada saat yang sama, platform yang lebih kecil maupun kanal perdagangan berbasis media sosial dapat memperoleh keuntungan sementara apabila sebagian pedagang memilih berpindah ke saluran yang dianggap memiliki pengawasan lebih longgar.

Harga Barang Belum Tentu Naik

Pemotongan PPh tidak otomatis menyebabkan kenaikan harga barang. Kemampuan pedagang meneruskan beban pajak kepada konsumen akan bergantung pada posisi pasar, kekuatan merek, dan tingkat persaingan pada setiap kategori produk.

Penjual dengan merek kuat mungkin memiliki ruang lebih besar untuk menyesuaikan harga. Sebaliknya, pedagang pada sektor yang sangat kompetitif, seperti fesyen, produk kecantikan, dan perlengkapan rumah tangga, berisiko kehilangan konsumen apabila menaikkan harga terlalu tinggi.

Dalam kondisi tersebut, sebagian pedagang diperkirakan memilih menyerap tambahan beban melalui pengurangan margin keuntungan.

Penjual Bisa Beralih Kanal

Sebagian pelaku usaha berpotensi memperbesar transaksi melalui Instagram, WhatsApp, Telegram, atau kanal lain di luar marketplace. Perpindahan tersebut dapat terjadi apabila pedagang menilai beban administrasi dan pemotongan pajak di platform besar menjadi terlalu tinggi.

Namun, meninggalkan marketplace bukan keputusan mudah. Platform besar menawarkan akses ke jutaan pengguna, sistem pembayaran, layanan logistik, promosi, dan perlindungan transaksi yang sulit digantikan oleh kanal penjualan mandiri.

Tantangan Pemerataan Pengawasan

Kebijakan pemungutan PPh melalui marketplace menandai penguatan tata kelola ekonomi digital. Pemerintah tidak lagi hanya mendorong pertumbuhan perdagangan daring, tetapi juga memastikan aktivitas ekonomi tersebut masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan.

Tantangan utamanya terletak pada penerapan aturan yang sederhana, konsisten, dan adil. Pemerintah perlu memastikan biaya kepatuhan tidak membebani pelaku UMKM sekaligus mencegah perpindahan transaksi ke kanal yang tidak terpantau.

Apabila dilaksanakan secara proporsional, pemungutan melalui marketplace dapat meningkatkan kepatuhan dan memperluas basis pajak. Sebaliknya, penerapan yang tidak merata berisiko menciptakan perbedaan perlakuan antara pedagang di marketplace besar dan pelaku usaha yang bertransaksi melalui kanal lain.

Share Media Pajak untuk Teman