JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa personel Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan menjalankan fungsi perpajakan. Mereka tidak diperbolehkan memungut, memeriksa, menagih, menilai kepatuhan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan persepsi yang berkembang mengenai kerja sama antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak. Sinergi antarlembaga itu tetap dilaksanakan sesuai tugas pokok dan kewenangan masing-masing institusi.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan seluruh kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bhabinkamtibmas, menurut dia, bukan petugas pajak dan tidak dapat melakukan pemeriksaan, penagihan, penilaian kepatuhan, ataupun meminta pembayaran pajak dari wajib pajak.
Dalam kerja sama tersebut, peran Bhabinkamtibmas terbatas pada membangun komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat. Personel kepolisian di tingkat desa dan kelurahan juga dapat menghimpun serta menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai ruang lingkup tugasnya.
Keterlibatan Bhabinkamtibmas karena itu tidak dapat dimaknai sebagai perpanjangan tangan otoritas pajak. Mereka juga tidak memiliki kewenangan mengambil tindakan administratif maupun penegakan hukum terhadap wajib pajak.
Polri menekankan bahwa peran Bhabinkamtibmas dalam koordinasi bersama otoritas pajak bersifat preventif dan persuasif. Dukungan tersebut diarahkan untuk menjaga komunikasi dengan masyarakat dan membantu kondisi di lapangan tetap aman serta kondusif.
Sementara itu, kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum perpajakan tetap menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak. Koordinasi dengan personel kewilayahan hanya dilakukan untuk membangun jejaring informasi dan memberikan dukungan apabila dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas petugas pajak.
Polri juga mengingatkan agar sinergi antarlembaga tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Setiap institusi harus tetap bekerja berdasarkan fungsi dan koridor hukum yang berlaku.
Bhabinkamtibmas tetap berfokus pada pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui komunikasi, kemitraan, serta pendekatan preventif dan persuasif kepada warga.
Melalui penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam koordinasi bersama Direktorat Jenderal Pajak bukan untuk menjalankan fungsi pemungutan ataupun penagihan pajak.
