MEDIA PAJAK – Penerimaan pajak sepanjang Januari-Juli 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp1.218 triliun. Dengan angka tersebut, pemerintah masih membutuhkan sekitar Rp1.140 triliun pada Agustus-Desember untuk memenuhi target penerimaan pajak APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Perkiraan Rp1.218 triliun dihitung berdasarkan realisasi penerimaan pajak Januari-Juli 2025 sebesar Rp990,01 triliun dan pertumbuhan penerimaan tahun ini yang disebut masih berada di atas 23 persen secara tahunan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penerimaan pajak hingga akhir Juli 2026 masih tumbuh lebih dari 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pemerintah belum mengumumkan angka resmi realisasi penerimaan pajak sampai Juli 2026. Karena itu, angka Rp1.218 triliun masih merupakan perkiraan berdasarkan perkembangan pertumbuhan penerimaan tersebut.
Jika perkiraan itu digunakan, penerimaan pajak selama tujuh bulan pertama telah mencapai sekitar 51,6 persen dari target tahunan. Artinya, hampir separuh target penerimaan masih harus dihimpun dalam lima bulan terakhir tahun ini.
Manufaktur dan Perdagangan Jadi Penopang Penting
Hingga semester I-2026, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target tahun ini. Realisasi tersebut tumbuh 24,6 persen secara tahunan.
Dari sisi sektor usaha, perdagangan menjadi kontributor terbesar dengan porsi 25,6 persen terhadap penerimaan pajak, disusul industri pengolahan sebesar 22,8 persen.
Penerimaan dari sektor perdagangan tumbuh 45,9 persen secara tahunan. Sementara itu, penerimaan dari industri pengolahan tumbuh 19,9 persen dan sektor pertambangan tumbuh 22,8 persen.
Besarnya kontribusi perdagangan dan industri pengolahan menunjukkan bahwa perkembangan aktivitas ekonomi pada dua sektor tersebut akan menjadi salah satu faktor penting bagi penerimaan pajak pada semester kedua.
Perlambatan aktivitas industri berpotensi memengaruhi penerimaan apabila berdampak terhadap penjualan maupun profitabilitas perusahaan. Kondisi tersebut dapat berpengaruh terhadap basis PPh Badan dan PPN dalam negeri.
Namun, perkembangan penerimaan pajak tidak selalu bergerak sejalan dengan pertumbuhan produksi. Penerimaan juga dipengaruhi oleh profitabilitas perusahaan, restitusi, insentif perpajakan, pola pembayaran, serta aktivitas impor.
Pada semester I-2026, kelompok PPN dan PPnBM menghasilkan penerimaan sekitar Rp380 triliun atau tumbuh 42,2 persen secara tahunan.
Sementara itu, PPh Badan dan setoran deposit mencapai Rp196,1 triliun atau tumbuh 28,6 persen. PPh orang pribadi, PPh Pasal 21, dan deposit PPh Pasal 21 mencapai Rp146 triliun atau tumbuh 13,6 persen.
Lima Bulan Terakhir Jadi Penentu
Pertumbuhan penerimaan sepanjang semester pertama memberikan modal bagi pemerintah memasuki paruh kedua 2026. Namun, kebutuhan penerimaan sekitar Rp1.140 triliun dalam lima bulan terakhir menunjukkan tantangan pencapaian target masih besar.
Tambahan penerimaan selama Juli diperkirakan sekitar Rp182 triliun, lebih rendah dibandingkan realisasi penerimaan pada Juni yang mencapai Rp201,3 triliun. Meski demikian, secara kumulatif penerimaan hingga Juli masih menunjukkan pertumbuhan yang kuat.
Purbaya sebelumnya menyebut kinerja penerimaan semester pertama antara lain didukung peningkatan aktivitas ekonomi, pembayaran upah dan take home pay, serta pergerakan harga komoditas.
Kondisi tersebut membuat keberlanjutan aktivitas ekonomi menjadi penting bagi penerimaan pada semester II. Pelemahan berkepanjangan pada sektor-sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap pajak dapat mempersempit ruang pertumbuhan penerimaan.
Pada saat yang sama, pemerintah masih menjalankan berbagai agenda intensifikasi dan perluasan basis pajak. Namun, sejumlah kebijakan juga mengalami penyesuaian waktu pelaksanaan.
Pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang dalam negeri melalui platform perdagangan elektronik, misalnya, yang sebelumnya direncanakan berlaku mulai 1 Agustus 2026, ditunda hingga 1 November 2026.
Dengan sisa waktu lima bulan, pencapaian target penerimaan pajak tahun ini akan sangat bergantung pada kemampuan mempertahankan pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga efektivitas administrasi dan pengawasan perpajakan.
Pertumbuhan tinggi pada semester pertama menjadi sinyal positif. Namun, target Rp2.357,7 triliun baru dapat tercapai apabila momentum penerimaan mampu dipertahankan hingga penghujung tahun.#








