Perbincangan mengenai penerimaan pajak sering kali berfokus pada satu hal: bagaimana pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, membangun kepatuhan tidak hanya dapat dilihat dari sisi pengawasan dan penegakan aturan.
Kepatuhan pajak merupakan hubungan dua arah antara negara dan masyarakat. Pemerintah membutuhkan penerimaan untuk menjalankan pembangunan, sementara wajib pajak membutuhkan sistem yang memberikan kepastian, kemudahan, dan rasa keadilan.
Laporan Bank Dunia Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth menunjukkan bahwa tantangan perpajakan Indonesia masih cukup besar. Salah satunya berkaitan dengan persepsi dunia usaha terhadap kemudahan melakukan penghindaran pajak serta kemampuan otoritas dalam mendeteksi ketidakpatuhan.
Temuan tersebut perlu dilihat sebagai evaluasi bersama, bukan hanya sebagai persoalan perilaku wajib pajak.
Reformasi Pajak Harus Menyentuh Kualitas Sistem
Ketika sebagian perusahaan menilai penghindaran pajak masih mudah dilakukan, hal tersebut menunjukkan adanya ruang perbaikan dalam sistem pengawasan dan administrasi perpajakan.
Pemerintah tentu memiliki kewajiban untuk memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar. Namun, efektivitas pengawasan sangat bergantung pada kualitas data, kapasitas aparatur, serta kejelasan aturan.
Sistem pajak yang terlalu kompleks dapat menciptakan kesenjangan pemahaman, terutama bagi pelaku usaha yang belum memiliki sumber daya administrasi yang memadai.
Karena itu, reformasi perpajakan tidak boleh hanya diukur dari kemampuan mengejar pelanggaran, tetapi juga dari kemampuan negara menciptakan sistem yang membuat kepatuhan menjadi pilihan yang lebih mudah.
Wajib pajak yang ingin patuh harus mendapatkan proses yang sederhana, informasi yang jelas, serta pelayanan yang responsif.
Membangun Kepercayaan Sebagai Modal Kepatuhan
Bank Dunia juga menyoroti bahwa kepercayaan terhadap otoritas pajak memiliki hubungan dengan tingkat kepatuhan masyarakat.
Artinya, penerimaan pajak tidak hanya bergantung pada aturan yang kuat, tetapi juga pada hubungan antara pemerintah dan wajib pajak.
Masyarakat akan lebih mudah menerima kewajiban pajak ketika mereka melihat adanya transparansi, pelayanan yang baik, serta penggunaan penerimaan negara yang memberikan manfaat nyata.
Pengawasan tetap diperlukan untuk menghadapi pihak yang sengaja menghindari kewajiban. Namun, pendekatan yang terlalu berorientasi pada penindakan tanpa memperbaiki kualitas sistem dapat menciptakan jarak antara negara dan wajib pajak.
Reformasi pajak yang berkelanjutan harus mampu menjawab dua kebutuhan sekaligus: memastikan penerimaan negara meningkat dan menciptakan lingkungan usaha yang sehat.
Pada akhirnya, kepatuhan pajak bukan hanya persoalan kewajiban hukum, tetapi juga hasil dari sistem yang dipercaya dan dianggap adil oleh masyarakat.
Penulis: Raka Wijaya
Pengamat Kebijakan Publik dan Ekonomi








