MP Ads

MEDIA PAJAK — Pemerintah kembali menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace. Berdasarkan pengumuman Direktorat Jenderal Pajak, pemungutan tersebut baru akan mulai berlaku pada 1 November 2026. Pemerintah menyebut penundaan dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian.

Penundaan ini patut dibaca lebih jauh daripada sekadar mundurnya tanggal implementasi. Di balik kebijakan tersebut terdapat persoalan yang lebih mendasar: bagaimana negara memperluas basis pajak digital tanpa menjadikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai pihak yang paling mudah dibebani.

Kebijakan pemungutan PPh melalui marketplace sesungguhnya bukan penciptaan jenis pajak baru. PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem elektronik. Marketplace yang ditunjuk nantinya memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Secara administratif, gagasan tersebut memiliki logika yang cukup kuat. Negara memperoleh mekanisme pemungutan yang lebih sederhana, sementara pedagang tidak perlu seluruhnya melakukan pembayaran pajak secara mandiri. Digitalisasi transaksi juga memungkinkan administrasi perpajakan menjadi lebih efisien.

Namun, efisiensi administrasi tidak otomatis berarti keadilan.

Jangan Menyamakan Semua Pedagang Digital

Marketplace telah menjadi ruang usaha bagi spektrum pelaku ekonomi yang sangat luas. Di dalam satu platform terdapat perusahaan besar, distributor, produsen, reseller, pedagang rumahan, hingga individu yang baru mencoba memperoleh penghasilan tambahan.

Mereka beroperasi dalam sistem digital yang sama, tetapi kemampuan ekonominya jelas berbeda.

Karena itu, perluasan basis pajak melalui marketplace tidak boleh dibangun dengan asumsi bahwa setiap akun penjual adalah pelaku usaha yang memiliki kapasitas ekonomi serupa.

PMK 37/2025 sendiri tetap memberikan perlindungan tertentu. Untuk wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang persyaratan yang ditentukan terpenuhi. DJP juga menjelaskan mekanisme batas omzet tersebut dalam materi resminya.

Masalahnya kemudian bergeser dari soal tarif menjadi soal ketepatan data.

Jika data omzet, identitas, status wajib pajak, dan transaksi tidak terbaca dengan baik, sistem yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan justru dapat menghasilkan persoalan baru.

Pelaku usaha yang seharusnya belum menjadi sasaran pemungutan bisa merasa terbebani. Sebaliknya, pedagang dengan skala usaha jauh lebih besar dapat tetap berada di luar pengawasan apabila identitas dan aktivitas ekonominya tidak terkonsolidasi secara memadai.

Di sinilah tantangan sesungguhnya berada.

Perluasan Basis Pajak Bukan Sekadar Memperbanyak yang Dipungut

Istilah perluasan basis pajak sering diterjemahkan terlalu sederhana: semakin banyak wajib pajak yang masuk ke sistem, semakin baik.

Baca Juga:  Ketika Kepatuhan Pajak Tidak Hanya Soal Pengawasan

Padahal basis pajak yang sehat tidak semata-mata diukur dari jumlah pihak yang dapat dipungut.

Kualitas basis pajak ditentukan oleh kemampuan negara membedakan siapa yang memiliki kewajiban, berapa kemampuan ekonominya, apakah transaksi telah tercatat dengan benar, serta apakah perlakuan terhadap satu kelompok wajib pajak konsisten dengan kelompok lain.

Dengan perspektif tersebut, marketplace sebenarnya menawarkan peluang besar.

Jejak transaksi digital memungkinkan pemerintah memperoleh gambaran aktivitas ekonomi yang jauh lebih baik dibandingkan transaksi tunai yang sulit dilacak. Data itu semestinya digunakan terlebih dahulu untuk meningkatkan akurasi administrasi, bukan semata-mata mempercepat pemungutan.

Penundaan sampai November seharusnya menjadi kesempatan untuk memperbaiki kualitas tersebut.

UMKM Jangan Hanya Menjadi Objek yang Mudah Terlihat

Ada paradoks dalam digitalisasi pajak.

Pelaku UMKM yang masuk marketplace justru menjadi semakin terlihat oleh sistem. Transaksi, nilai penjualan, bahkan pola aktivitas usahanya tercatat secara elektronik.

Sementara itu, aktivitas ekonomi dengan nilai yang mungkin lebih besar tetapi berlangsung di luar ekosistem digital belum tentu memiliki tingkat keterlacakan yang sama.

Jika kebijakan perpajakan terlalu bergantung pada kemudahan memperoleh data, ada risiko kelompok yang paling transparan justru menjadi kelompok yang paling cepat disentuh.

Hal inilah yang perlu dihindari.

Keadilan pajak tidak boleh berarti memungut dari siapa pun yang paling mudah ditemukan. Keadilan berarti wajib pajak dengan kemampuan ekonomi yang sebanding memperoleh perlakuan yang sebanding, terlepas dari apakah ia berjualan melalui marketplace, toko fisik, media sosial, atau saluran lainnya.

Karena itu, keberhasilan kebijakan pajak marketplace nantinya jangan hanya dinilai berdasarkan besarnya penerimaan.

Ukuran keberhasilan juga harus mencakup semakin baiknya data wajib pajak, berkurangnya kesalahan pemungutan, rendahnya biaya kepatuhan, dan meningkatnya kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem.

Marketplace Juga Harus Menjadi Mitra Edukasi

Ada satu aspek yang kerap tenggelam dalam pembahasan pemungutan pajak melalui platform, yaitu edukasi.

Bagi otoritas pajak, istilah PPh Pasal 22, omzet bruto, bukti pemungutan, atau batas peredaran bruto adalah terminologi sehari-hari. Bagi sebagian pedagang kecil, istilah tersebut belum tentu mudah dipahami.

Di sinilah marketplace tidak semestinya berperan hanya sebagai mesin pemungut.

Platform memiliki hubungan langsung dengan pedagang. Mereka mengetahui antarmuka yang digunakan pedagang, dapat menampilkan notifikasi, memberikan simulasi, menjelaskan transaksi yang dipungut, hingga memberi peringatan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Dengan kata lain, ketika pemerintah memberikan fungsi pemungutan kepada marketplace, fungsi edukasi semestinya ikut diperkuat.

Baca Juga:  Kepatuhan Pajak Tidak Cukup Dibangun dengan Pengawasan

Pedagang harus mengetahui mengapa sejumlah dana dipotong, bagaimana perhitungannya, bagaimana memperoleh bukti pemungutan, dan apa yang harus dilakukan apabila terjadi kesalahan.

Kebijakan yang benar secara regulasi tetap dapat menimbulkan resistensi apabila tidak dipahami oleh orang yang menjalankannya.

Gunakan Masa Penundaan untuk Membenahi Sistem

Keputusan menunda implementasi hingga 1 November dapat menjadi langkah yang produktif apabila waktu tersebut benar-benar digunakan sebagai masa persiapan.

Pemerintah bersama marketplace perlu memastikan setidaknya tiga hal.

Pertama, akurasi identitas dan data omzet pedagang sehingga perlakuan pajak tidak salah sasaran.

Kedua, mekanisme koreksi yang mudah apabila terjadi pemungutan yang tidak semestinya.

Ketiga, edukasi yang sederhana dan transparan agar pedagang memahami kewajibannya sebelum sistem berjalan penuh.

DJP bahkan menyampaikan bahwa PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace sejak 1 Agustus 2026 akan dikembalikan kepada pedagang terkait sebagai konsekuensi dari penundaan pemberlakuan tersebut.

Hal itu menunjukkan bahwa perubahan tanggal implementasi bukan persoalan administratif kecil. Ada transaksi nyata dan pelaku usaha nyata yang terdampak ketika desain implementasi berubah.

Karena itu, kualitas persiapan jauh lebih penting daripada mengejar tanggal pemberlakuan.

Pajak Digital Harus Tumbuh Bersama Ekonomi Digital

Indonesia membutuhkan basis pajak yang semakin luas. Ekonomi digital yang berkembang tentu tidak dapat sepenuhnya berada di luar sistem perpajakan.

Namun perluasan basis pajak tidak boleh dibangun dengan logika bahwa setiap aktivitas ekonomi digital adalah sumber penerimaan yang harus segera ditarik.

UMKM justru membutuhkan ruang untuk bertumbuh, menjadi formal, memperbesar pasar, lalu secara bertahap meningkatkan kontribusinya kepada negara sesuai kemampuan ekonominya.

Pajak yang sehat bekerja mengikuti pertumbuhan ekonomi, bukan mendahuluinya secara berlebihan.

Dalam konteks itu, penundaan pajak marketplace semestinya tidak dipandang sebagai kemunduran reformasi perpajakan.

Sebaliknya, ini merupakan kesempatan untuk membuktikan bahwa pemerintah mampu memperluas basis pajak secara lebih presisi, transparan, dan berkeadilan.

Ketika akhirnya pemungutan dimulai pada November nanti, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya berapa banyak pajak yang berhasil dikumpulkan.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah sistem tersebut mampu membuat pelaku usaha kecil lebih mudah patuh tanpa menghambat mereka untuk tumbuh?

Jika jawabannya ya, kebijakan pajak marketplace dapat menjadi bagian penting dari modernisasi administrasi perpajakan.

Namun jika perluasan basis pajak hanya berarti semakin mudah memotong penghasilan pedagang yang datanya tersedia, maka UMKM berisiko menjadi korban dari keberhasilan mereka sendiri memasuki ekonomi digital.

Penulis: Bima Santosa
Peminat kebijakan perpajakan dan tata kelola publik.

Share Media Pajak untuk Teman
MP