MP Ads

MEDIA PAJAK — Pemerintah akan memperluas basis perpajakan pada 2027 dengan memperkuat pengawasan terhadap kelompok wajib pajak yang dinilai belum optimal memenuhi kewajibannya. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemilik lebih dari satu rumah yang memperoleh penghasilan dari penyewaan properti.

Strategi tersebut menjadi bagian dari arah kebijakan perpajakan dalam RAPBN 2027. Pemerintah menegaskan peningkatan penerimaan akan lebih banyak ditempuh melalui perluasan basis pajak dan penguatan kepatuhan, bukan melalui kenaikan tarif.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan masih terdapat sektor dan kelompok wajib pajak yang pembayaran pajaknya belum optimal.

Pemilik sejumlah properti menjadi salah satu contoh karena rumah yang tidak ditempati sendiri dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan melalui penyewaan atau kontrak.

Penghasilan dari aktivitas tersebut pada dasarnya telah masuk dalam ruang lingkup kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemerintah tidak sedang menyiapkan jenis pajak baru bagi pemilik rumah kedua maupun rumah kontrakan.

Fokus pemerintah adalah memastikan penghasilan yang telah menjadi objek pajak dilaporkan dan dipenuhi kewajibannya secara benar.

Pengawasan Akan Lebih Berbasis Data

Selain memperluas basis pajak, pemerintah akan meningkatkan pemanfaatan data dari berbagai instansi untuk mendukung pengawasan wajib pajak.

Integrasi data diharapkan memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai profil ekonomi wajib pajak, termasuk kepemilikan aset dan aktivitas yang berpotensi menghasilkan pendapatan.

Baca Juga:  Bank Dunia Soroti Kompleksitas Administrasi Pajak yang Menjadi Tantangan Dunia Usaha

Pendekatan tersebut akan dikombinasikan dengan penyempurnaan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan nasional.

Coretax diproyeksikan menjadi salah satu instrumen utama untuk mengolah dan menganalisis informasi perpajakan secara lebih terintegrasi.

Dengan data yang lebih lengkap, pemerintah dapat melakukan benchmarking terhadap profil wajib pajak dan membandingkannya dengan aktivitas ekonomi yang tercatat dalam berbagai sumber.

Bukan Pajak Baru untuk Rumah Kedua

Rencana pengawasan terhadap pemilik lebih dari satu rumah tidak berarti setiap kepemilikan rumah tambahan otomatis dikenai jenis pajak baru.

Yang menjadi perhatian adalah potensi penghasilan dari pemanfaatan properti tersebut, terutama apabila rumah disewakan atau dikontrakkan tetapi penghasilannya belum tercermin secara memadai dalam kewajiban perpajakan.

Pemerintah berharap pengawasan berbasis data dapat membantu mengidentifikasi potensi penerimaan yang selama ini belum tergali tanpa harus mengubah tarif pajak.

Strategi tersebut sekaligus menunjukkan arah kebijakan perpajakan 2027 yang lebih menitikberatkan pada kepatuhan, perluasan basis, integrasi data, dan penguatan administrasi melalui Coretax.

Share Media Pajak untuk Teman
MP