MEDIA PAJAK – Pemerintah mulai mengimplementasikan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada 10 September 2026. Sistem tersebut disiapkan untuk memperluas pemungutan pajak atas transaksi digital yang melibatkan pelaku usaha atau platform dari luar negeri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan persiapan teknis telah dilakukan sebelum sistem mulai dijalankan. Pengujian mencakup perangkat lunak hingga keterlibatan sejumlah perbankan.

Empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) termasuk dalam tahap awal pengujian. Implementasinya selanjutnya akan diperluas secara bertahap ke bank-bank lain.

Sebelum diterapkan, pemerintah juga melakukan pelatihan dan pengujian melalui mekanisme sandbox untuk memastikan sistem dapat berjalan ketika digunakan dalam transaksi sebenarnya.

Implementasi Dilakukan Bertahap

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyampaikan bahwa SPP-TDLN menjadi bagian dari perluasan pemajakan transaksi digital yang melibatkan pihak luar negeri.

Implementasi melalui perbankan menunjukkan adanya mekanisme baru dalam proses pemungutan. Namun, pemerintah belum menyampaikan secara terperinci dalam informasi tersebut mengenai besaran transaksi yang akan tercakup maupun proyeksi jumlah wajib pajak atau transaksi yang akan terjaring.

Purbaya juga memilih berhati-hati dalam memperkirakan tambahan penerimaan negara dari implementasi sistem tersebut.

Menurutnya, potensi penerimaan belum dapat dihitung secara pasti karena sistem juga dapat menjangkau transaksi yang sebelumnya belum terpungut. Pemerintah karena itu belum menjadikan perkiraan tambahan penerimaan tersebut sebagai dasar untuk menaikkan belanja.

Sikap tersebut juga diambil karena proyeksi penerimaan yang disampaikan penyedia sistem belum dapat dipastikan akan terealisasi dalam waktu dekat.

Perluasan Pemajakan Ekonomi Digital

Penerapan SPP-TDLN menambah instrumen pemerintah dalam menjangkau aktivitas ekonomi digital lintas negara.

Perkembangan transaksi digital membuat aktivitas ekonomi tidak lagi selalu membutuhkan keberadaan fisik pelaku usaha di Indonesia. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi administrasi perpajakan dalam memastikan transaksi yang memiliki kewajiban pajak dapat teridentifikasi dan dipungut sesuai ketentuan.

Karena implementasinya baru dimulai, efektivitas SPP-TDLN masih perlu dilihat dari realisasi setelah sistem berjalan, termasuk cakupan transaksi, kelancaran mekanisme melalui perbankan, serta tambahan penerimaan yang benar-benar dihasilkan.

Hal tersebut menjadi penting agar perluasan pemajakan transaksi digital tidak hanya meningkatkan kemampuan pemerintah dalam menghimpun penerimaan, tetapi juga memberikan kepastian mekanisme bagi bank, pelaku usaha, dan pihak yang melakukan transaksi lintas negara.#