MEDIA PAJAK – Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan pemerintah tetap akan memenuhi hak wajib pajak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi sepanjang memenuhi ketentuan. Kepastian tersebut disampaikan di tengah keluhan dunia usaha mengenai proses restitusi yang dinilai dapat memengaruhi arus kas perusahaan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani sebelumnya menyoroti lamanya proses penyelesaian restitusi. Menurut dia, keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat menambah tekanan terhadap likuiditas perusahaan.
“Ini akan sangat membebani perusahaan, terutama dari segi arus kas karena restitusi itu sangat penting untuk mereka bisa menjalankan perusahaan,” kata Shinta.
Menanggapi persoalan tersebut, Suahasil mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap menjalankan manajemen restitusi berdasarkan mekanisme dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Kalau merupakan hak dari pelaku usaha, pasti akan diberikan,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Suahasil Minta DJP Perkuat Manajemen Restitusi
Suahasil mengatakan telah memberikan arahan kepada Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto agar pengelolaan restitusi mendapatkan perhatian, termasuk dari sisi komunikasi kepada wajib pajak.
“Saya sudah sampaikan kepada Dirjen Pajak supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi, termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang dijalankan,” ujarnya.
Namun, pemerintah juga meminta wajib pajak menjaga kepatuhan dalam pengajuan restitusi. Menurut Suahasil, pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus tetap dilaksanakan sesuai aturan dan didukung pemenuhan persyaratan oleh wajib pajak.
DJP juga menegaskan pemeriksaan terhadap permohonan restitusi dilakukan berdasarkan prosedur dengan mempertimbangkan profil risiko dan tingkat kepatuhan wajib pajak. Untuk sektor yang dikategorikan berisiko tinggi, pemeriksaan dilakukan dengan melihat matriks kepatuhan wajib pajak.
Di sisi lain, mekanisme pengembalian pendahuluan tetap tersedia bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
“Sepanjang semua dokumen, semua transaksi yang memang membuktikan bahwa ada kelebihan pembayaran pajak bisa dibuktikan, pasti akan kita kembalikan,” kata Bimo.
Restitusi Turun 37 Persen Menjadi Rp191,82 Triliun
Data DJP menunjukkan realisasi restitusi pajak hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp191,82 triliun. Jumlah tersebut turun sekitar 37 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai Rp304,29 triliun.
Dari total restitusi hingga Agustus 2026, pengembalian PPh tercatat Rp55,79 triliun. Restitusi PPN dan PPnBM menjadi yang terbesar dengan nilai Rp134,32 triliun, sedangkan restitusi PBB dan pajak lainnya mencapai Rp1,71 triliun.
Penurunan restitusi terjadi ketika penerimaan pajak menunjukkan pertumbuhan. Hingga akhir Agustus 2026, penerimaan pajak mencapai Rp1.409 triliun atau 59,8 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Realisasi tersebut tumbuh 24,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Perkembangan restitusi menjadi penting karena pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak hanya berkaitan dengan administrasi perpajakan. Bagi perusahaan, dana restitusi dapat berhubungan langsung dengan likuiditas dan kebutuhan modal kerja.
Karena itu, penguatan pemeriksaan dan kepatuhan perlu berjalan beriringan dengan kepastian penyelesaian restitusi. Pemeriksaan tetap diperlukan untuk memastikan pengembalian diberikan kepada pihak yang berhak, sementara wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan membutuhkan kepastian bahwa kelebihan pembayaran pajaknya dapat dikembalikan sesuai prosedur dan jangka waktu yang berlaku.#








